Connect with us

HUKRIM

DINSOS KOTA PEMATANG SIANTAR ASESSMENT PELAKU PEMBUANG BAYI

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematang Siantar melakukan assessment terhadap keluarga kedua pelaku pembuangan bayi di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Untuk diketahui, kasus pembuangan bayi ini sebelumnya sempat membuat hoboh warga Pematang Siantar. Namun, Dinsos Kota Pematang Siantar memberikan asessment untuk melihat komitmen keluarga yang ingin kembali mengasuh kembali si bayi. Hal itu disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernado SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang diterima KopiPagi, Minggu (28-11-2021).

“Sebelumnya, pihak keluarga dari pelaku pembuangan bayi AHA (18) dan SM (19), berharap agar bayi perempuan itupun diserahkan kepada mereka untuk merawatnya,” kata Kapolres AKBP Fernando.

Dinas Sosial Kota Pematang Siantar melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA), Sarmadan Saragih mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil keluarga kedua orangtua pelaku AHA (18) dan SM (19). Kedua keluarga ini pun dilakukan assessment untuk melihat komitmen.

“Assessmen ini kita lakukan untuk melihat keluarganya di sana, untuk melihat kelangsungan dari pada si bayi. Dan bisa kita bilang bahwa keluarga dari pada ibunya ini orang mampu dan kita anggap mampu secara materil untuk menghidupi si bayi,” kata Sarmadan seperti dilansir dari Mistar.ID, Minggu (27-11-2022).

Sarmadan kembali mengatakan, bahwa Dinas Sosial Kota Pematang Siantar tidak ada alasan untuk menahan-nahan si bayi diasuh. Bahwa keluarga dari kedua pelaku juga memang ingin mengambil kembali bayi tersebut.

“Proses pengasuhan ini kan harus melekat dengan ibunya kan. Jadi kan ke sana lah arahnya nanti,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Sarmadan, Dinsos saat ini masih mempersiapkan administrasi penyerahan si bayi kembali kepada keluarga biologis. Kedua orangtua dinilai memiliki kategori orang yang mampu untuk menghidupi bayi yang sebelumnya dibuang di depan pintu rumah warga tersebut.

“Ya semalam kita bilang untuk mereka membuat komitmen kesungguhan. Memang nanti kan bersama ibunya. Apapun tentang si bayi tidak lepas dari mereka,” kata Sarmadan.

Diberitakan sebelumnya, bayi perempuan dibuang orangtuanya yakni SM (19) dan kekasihnya AHA (18) pada Sabtu (29-10-22) malam di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Usai ditemukan warga, bayi perempuan itu diasuh oleh Ketua RT Kelurahan Simarito, Nazaruddin. Bayi tersebut pun telah diberi nama Putri Humaira oleh Pak Ustad. Selama di rumahnya, bayi tersebut pun dianggap sebagai anak sendiri.

Terhadap kedua pelaku pun ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *