Connect with us

HUKRIM

Hasil Hubungan Gelap : Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Ditangkap Polisi

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sepasang kekasih pembuang bayi baru lahir berinisial AHA (18) dan SM (19) yang keduanya warga Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, diringkus SPKT dan Sat Reskrim di rumah saksi Nazaruddin (57) di Jalan. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (01/11/2022) sekira pukul 18:00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Fernando SH SIKmelalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, pada Rabu (02/11/2022),

“Pelaku AHA dan SM diringkus setelah keduanya meminta bayi perempuan itu, setelah sebelumnya mereka tinggalkan di depan satu  rumah warga di Jalan Mawar,” kata Banuara Manurung.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pembuangan bayi itu terungkap setelah meringkus dan mendengar keterangan AHA dan SM.

Menurut AHA dan SM, saat berpacaran, mereka sudah sering melakukan hubungan suami isteri dan membuat SM hamil sejak Maret 2022.

Berdasarkan keterangan SM, orangtuanya tidak mengetahui kehamilannya maupun orang lain dan SM menutupi kehamilannya dengan memakai pakaian terusan atau baju kembang.

Saat kehamilan bulan kedelapan, pada Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 04:00, SM yang sedang berada di rumahnya, merasakan perutnya bagian bawah terasa keram dan sakit serta ketuban pecah.

Kemudian, SM melahirkan sendiri seorang bayi perempuan tanpa bantuan orang lain dan memotong pusar bayi dengan gunting seadanya. Selanjutnya, SM meletakkan bayi itu di atas kain dan memasukkannya ke dalam satu kardus.

Pada hari yang sama pukul 14:00, AHA datang ke rumah SM dan bersama-sama membawa bayi dalam kardus itu dengan mengenderai sepeda motor ke toko Haritsa Baby Shop, Jl. Kartini, Pematang Siantar dan membeli perlengkapan bayi berupa baju, gurita, sarung tangan, kaus kaki dan selimut bayi.

Selanjutnya, pukul 18:00, AHA dan SM mendatangi Masjid Sholeh Jalan Jawa, Kelurahan Bantan  Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar untuk membersihkan bayi itu dan memakaikan pakaian bayi yang baru mereka beli.

Setelah selesai memakaikan pakaian bayi, AHA dan SM berangkat ke Yayasan Islamic Center, Jl. Asahan, Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan itu. Namun, berdasarkan keterangan, pihak Yayasan Islamic Center menolak atau tidak menerima penitipan bayi.

Karena Yayasan Islamic Center tidak mau menerima penitipan bayi itu, AHA dan SM segera berangkat dan ketika melintas di Jl. Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, AHA dan SM berhenti serta meletakkan kardus berisi bayi perempuan itu di depan rumah satu warga pukul 22:00.

Warga akhirnya menemukan bayi dalam kardus itu dan membawanya ke rumah Ketua RT yakni saksi Nazaruddin dan isteri Ketua RT, Herawati mengasuh bayi itu.

Namun, pada Selasa (01/11/2022) pukul 17:00, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin untuk meminta bayi perempuan itu. Mendengar maksud kedatangan AHA dan SM, Nazruddin segera berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba serta menghubungi Polres, hingga SPKT dan Sat Reskrim datang serta meringkus AHA dan SM.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah membawa SM ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum dan berdasarkan kesimpulan dokter kandungan dr. Martha, SM saat ini dalam kondisi baru melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir.

“Saat ini AHA dan SM masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana, jika seorang ibu, karena takut orang akan mengetahui tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ada menemukannya atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, sesuai Pasal 308 subsider Pasal 305 yo Pasal 55 KUH Pidana,” ungkap Kasat Reskrim. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *