Connect with us

HUKRIM

Memilukan : Gadis ABG Dirudapaksa 14 Pemuda Bejat di Kafe Kab. Nagan Raya

Published

on

NAGAN RAYA | KopiPagi : Anak Baru Gede (ABG) yang tergolong masih gadis di bawah umur berusia 15 tahun, menjadi korban perkosaan yang dilakukan 14 orang di sebuah Kafe wilayah hokum Kabu[ayen Nagan Raya Provinsi NAD. Dari 15 pelaku tersebut, polisi berhasil meringkus 9 pelaku dan 5 lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membeli bakso. Namun di tengah perjalanan turun hujan hingga gadis ABG ini mencari tempat untuk meneduh. Setelah berteduh di sebuah bangunan, tak lama kemudian datang dua lelaki lalu mengajak korban ke sebuah Kafe yang jaraknya tidak begitu jauh.

Sesampainya di sebuah Kafe korban langsung dirudapaksa oleh dua lelaki yang mengajaknya tadi. Korban pun tak kuasa melawan hingga dirudapaksa dua pemuda bejat moral tersebut.

Nasib malang gadis ABG itu ternyata tak berakhir disitu. Dua pemuda itu menyekap korban hingga dua hari dua malam di Kafe. Selain dua pelaku ternyata ada 12 pemjuda yang lain di tempat itu. Selama dalam penyekapan, korban dipaksa melayani para pelaku yang berjumlah 14 orang.

Terbongkarnya aksi bejat para pelaku ini, setelah korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa mengenaskan tersebut ke orangtuanya. Tidak terima putrinya diperlakukan tak manusiawi oleh para pelaku, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat.

“Kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku dua diantaranya residivis dengan kasus yang sama, sementara lima pelaku lainnya dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Senin (20/12/2021) kemarin.

Selain mengamankan para pelaku, cafe yang menjadi tempat pemerkosaan gadis di bawah umur ini juga sudah dipasangi police line Kini polisi masih memburu 5 pelaku lainnya.

Hukum Seberat-beratnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),Darwati A Gani, naik pitam. Sangat marah dan geram mendengar kasus rudapaksa yang dilakukan 14 pemuda asal Nagan Raya terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Darwati A Gani Anggota DPRA. Foto : Ist.

“Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu, tentu membuat saya sangat marah dan geram,” ujarnya kepada Serambi, Jumat (17/12/2021) lalu.

Daewati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka, dan menghukum mereka seberat-beratnya.

“Yang masih lari, kejar terus sampai dapat. Lalu, proses hukum semuanya. Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata istri Dr Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.

Darwati mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu. Apalagi dalam kasus ini si korban dirudapaksa secara bergiliran di satu lokasi yang sama.

“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya. Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!” tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.

Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.

“Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban,” saran Darwati.

Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.

“Insya Allah kita akan melakukan revisi pada pasal-pasal mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam qanun ini, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk terbebas dari hukuman,” katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh yang baru, Khairil SH mengapresiasi gerak cepat Polres Nagan Raya dalam menangkap para pelaku rudapaksa.

Pernyataan itu disampaikan Khairil beberapa saat terpilih sebagai Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh dalam musyawarah besar di Takengon, Aceh Tengah.

“Kami mengapresiasi Polres Nagan Raya yang bergerak cepat dalam menangani kasus pemerkosaan ini,” kata Khairil kepada Serambi.

Khairil berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang berjumlah 14 pemuda untuk diseret ke pengadilan.

“Dan foto DPO agar dipublikasi agar segera bisa ditangkap,” pintanya.

Menurut Khairil, dengan terungkapnya kasus rudapaksa yang dilakukan di sebuah cafe di Nagan Raya, menunjukkan betapa tidak amannya ruang publik bagi anak di daerah ini. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik beberapa waktu terakhir semakin menambah kisah pilu bagi Aceh.

Ini menunjukkan begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih luput dari perhatian pemerintah dalam mengedukasi masyarakat.

“Koalisi NGO HAM Aceh berharap polisi memperluas dan mengembangkan kasus ini hingga kualitas Kantibmas dapat diperbaiki. Kasus pemerkosaan maupun kekerasan seksual harus menjadi musuh bersama,” tegasnya.

Khairil juga mendesak Pemerintah Aceh maupun daerah untuk bergerak melindungi anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kami meminta Pemerintah Aceh maupun daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif, agar tidak menutup mata dengan peristiwa ini,” tegasnya.

5 Pelaku Buron

Seperti ramai diberitakan, remaja yang masih ABG itu sebut saja namanya Melati, masih berumur 15 tahun. Dia diduga dirudapaksa secara bergilir oleh 14 pemuda usia 17 hingga 21 tahun. Aksi bejat itu dilakukan para tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM, Jumat (17/12/2021), mengatakan, korban diduga dirudapaksa oleh 14 remaja/pemuda secara bergilir, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23. 50 WIB, di salah satu kafe di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso bakar. Namun, hingga pukul 00.00 WIB Melati tak kunjung pulang ke rumahnya. Ibu kandung korban ini berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya. Namun, anak perempuannya itu tak juga ditemukan.

Kegelisahan sang bunda semakin membuncah karena keberadaan anaknya itu belum diketahui hingga malam berganti siang.

Lalu, pada hari Selasa (14/12/2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan Melati di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.

Selanjutnya, saksi memberi tahu informasi itu kepada ibunda korban. Langsung saja ibunda menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah. Sesampai di rumah, barulah Melati buka suara bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) nersama 13 orang temannya lainnya.

Pengakuan Melati, ia dipaksa melayani napsu bejat para pelaku di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21). Bahkan, menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu setannya, ia disekap di dalam kamar selama dua hari.

“Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya,” ujar AKP Machfud.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi. Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 tersangka pelaku. Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun. Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21). Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.

Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar ke lima pelaku segera menyerahkan diri. Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa. Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara. *serambinews.com/Muh/Kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *