Connect with us

HUKRIM

Masa Penahanan Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperpanjang 40 Hari

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan enam orang tersangka kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan, termasuk pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong.

Keenam tersangka tersebut atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Brian Edgar Nababan (BEN), Rudiyanto Pei (RP), Vanessa Khong (VK) dan Nathania Kesuma (NK).

Mrenurut Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni. Untuk tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 27 April hingga 5 Juni 2022. Sedanghkan tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 20 April 2022 sampai 30 Mei.

Selain itu, untuk tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022. Sedangkan, terhadap tersangka Nathania Kesuma dilakukan perpanjangan masa penahanan sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan terhadap kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong serta adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Ketiganya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022, terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (17/05/2022).

“Masing-masing dengan nomor 1721 e3 eku 14, 2022 atas nama VK. Kemudian nomor 1722 e3 eku 14, 2022 atas nama RP dan nomor 1723 e3 eku 14, 2023 atas nama NK mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022,” jelasnya. *mdk/ Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *