Connect with us

HUKRIM

DEA ONLYFANS HAMIL : BERHARAP TIDAK DITAHAN KEJAKSAAN

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dikabarkan sedang berbadan dua alias hamil. Untuk itu tim kuasa hukum berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain,” kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, di Jakarta, Selasa (17/05/2022).

Diungkapkan Abdillah, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Sementara kondisi kliennya saat ini tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

“Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan, ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama,” ujarnya tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

“Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/03/2022) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/03/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. *Antara/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *