Connect with us

HUKRIM

Bamsoet Minta Kejaksaan dan Kepolisian : Ungkap Korupsi PT ANTAM Rp 1,1 T

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kasus dugaan korupsi dalam transaksi PT Aneka Tambang atau ANTAM dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said, terindikasi merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Hal ini juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi.

Menurut Kuntadi dalam pembelian emas BS dengan PT ANTAM pada tahun 2018, diduga adanya manipulasi bersama-sama yang dilakukan oleh BS serta rekayasa dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan sejumlah pejabat di PT ANTAM.

Karena itu, kata Kuntadi, tim penyidiknya melakukan langkah awal dengan menetapkan BS sebagai tersangka. “Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” begitu kata Kuntadi, Senin (22/01/2024).

Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespon atas kasus dugaan korupsi di PT ANTAM dan meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengusut dan mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Terhadap terduga pelaku untuk dikenakan sanksi hukum dengan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap oknum yang terlibat.

Kejaksaan Agung dan Kepolisian agar memastikan terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan kerugian akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukannya, disamping mengganti rugi kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

MPR RI juga meminta pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, dan KPK tetap melaksanakan tupoksinya termasuk menyusun strategi untuk menekan kasus korupsi di berbagai instansi atau lembaga negara, dan menentukan target penurunan kasus korupsi di Indonesia untuk tahun 2024.

Pemerintah dan KPK, lanjut Bamsoet, juga melaksanakan langkah preventif untuk meminimalisir celah dilakukannya korupsi, yakni dengan mengedepankan akuntabilitas tiap lembaga atau instansi negara dan secara berkala melakukan penyusunan laporan keuangan atau realisasi anggaran yang akan diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan/BPK. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *