Connect with us

HUKRIM

Maling Uang Rp 303 Juta : Pemuda Asal Grobogan “Didoor” di Probolinggo

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Sukriyanto (34) warga Dusun Kalikriyo, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah diketahui melakukan pencurian di rumah korban Arif Kurniawan (49) warga Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Senin (02/05/2022) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, yang hari itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Wakapolres Semaraang Kompol Sigit Ari Wibowo menjelaskan, bahwa tersangka nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang. Pencurian dilakukan sendiri saat rumah korban dalam keadaan sepi, karena korban dan keluarganya sedang melaksanakan sholat ied di masjid tidak jauh dengan rumahnya.

Tersangka (kaos biru) dengan mobil Daihatsu Xenia yang dibelinya dengan uang hasil pencurian. (Foto Heru Santoso).

“Korban dan keluarganya saat kejadian sedang sholat ied di masjid tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, rumah korban kosong bahkan pintu dan jendela rumah juga terkunci. Tersangka berhasil masuk dalam rumah lewat jendela di bagian dapur. Selain itu, korban juga lupa jika pintu garasi rumahnya meski ditutup namun tidak dikunci. Korban saat pulang kaget melihat kondisi dalam rumah dan kamarnya acak-acakan, ternyata tas berisi uang tunai Rp 303 Juta sudah hilang,” jelas Kompol Sigit Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dhanuring Pawuri, dalam konferensi pers di Polres Semarang, Selasa (24/05/2022).

Sadar rumahnya dibobol pencuri, korban dann anaknya mengecek rekanan CCTV yang ada di dalam rumahnya. Dari rekaman itu, terlihat dngan jelas ada seorang laki-laki dengan memakai baju lengan panjang warna merah dan celana panjang warna hitam masuk dalam rumahnya. Bahkan, laki-laki itu juga membawa sebilah sabit dan masuk lewat jendela dapur dan keluar lewat pintu belakang.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan’, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol H9430 JF beserta STNK dan BPKB. Lalu, sejumlah perhiasan emas (kalung, gelang dan cincin) dengan berat 32,05 gram, serta uang tunai Rp 50 Juta. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Semarang,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, petugas atau Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus saat masih perjalanan sampai di kawasan Leces, Probolinggo (Jawa Timur). Saat itu, tersangka bersama dengan dua rekannya akan berwisata di Bali.

“Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan memuntahkan timah panasnya mengenai kakinya. Tersangka pun menyerah,” tandasnya.

Rencana Wisata ke Bali

Sementara itu, tersangka Sukriyanto mengaku jika dirinya nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar hutang sebesar Rp 10 juta. Sebelum membobol rumah itu, bapak dua orang anak ini dengan jalan kaki mencari mangsa rumah yang keadaannya sepi.

“Saya sengaja jalan kaki dari rumah dan saat melihat ada rumah yang sepi langsung saya masuki. Saat melihat rumah korban itu, saya cek lebih dulu apakah dikunci semua atau ada tempat untuk masuk dalam rumah. Saya masuk lewat jendela dapur yang tidak dikunci. Lalu, masuk dalam kamar tidur utama dan membuka almari. Ternyata, di dalam almari ada uang yang disimpan di dalam tas. Mendapatkan hasil, saya langsung keluar rumah dan kabur,” tutur tersangka Sukriyanto, disela gelar perkara di Polres Semarang.

Uang hasil pencurian Rp 303 Juta itu, sebagian untuk membeli mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol H 9430 JF. Lalu, membeli perhiasan emas di salah satu toko emas di Kota Salatiga.  Selain itu, digunakan untuk foya-foya hingga tersisa Rp 50 juta. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *