Connect with us

HUKRIM

LELANG BARBUK NIKEL ORE AGAR TAK RUSAK DAN BIAYA RENDAH

Published

on

KENDARI | KopiPagi : Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan asas kepentingan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan pelelangan hasil korupsi kasus pertambangan nikel ore di Blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilakukan beradasarkan mekanisme Pasal 45 ayat 1 KUHAP.
Adapun pasal tersebut mengatur terkait pelelangan benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi,” kata Patris, di Kendari, belum lama  ini.
Seperti diketahui, pekan lalu Kejati Sultra melakukan lelang  barang bukti sitaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari hasil lelang itu, Kejati Sultra mendapat Rp 42,3 miliar.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Lelang tersebut dilakukan pada Kamis (07/12/2023) di Kantor KPKNL Kendari. Adapun jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang Rp. 42.317.000.000 (miliar). Pemenang lelang tersebut adalah pihak swasta PT Anugerah Mining Indonesia.
“Pemenang lelang PT. Anugerah Mining Indonesia,” katanya.
Ade mengatakan selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *