Connect with us

REGIONAL

Lahan Belum Dibayar : Pembangunan Kantor Desa Rengasdengklok Utara Mangkrak

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Mangkraknya pembangunan kantor Desa Rengasdengklok Utara Kabupaten Karawang, diakibatkan salah satunya lahan yang jadi objek pembangunan kantor belum dibayar oleh pemerintahan Desa Rengasdengklok Utara.

Menurut Muhidin Alias Unyil, anak Asdi anak pertama Ceit bin Iyang (Alm), gagal bayar atas lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat dikarenakan tidak adanya itikad baik pihak kepala desa pasca lengsernya Kades A.Enin Saputra.

Ceit bin Iyang (Alm) pada tahun 2012 dimasa hidupnya telah memberikan kebijaksanaan kepada Pemerintahan Desa Rengasdengklok Utara. Tanahnya dijual-belikan seluas 500 meter persegi dengan harga Rp 300 000 per meter persegi.

MMenurut penjelasan Muhidin. tanah adat milik (Alm Ceit) dijual kepada pihak pemerintahan Desa Rengasdengklok Utara, komitmennya pembayaran diangsur setiap kali pemerintahan desa menerima anggaran. Hal tersebut disepakati oleh Ceit karena lahan yang dijualnya untuk kepentingan masyarakat yang akan dibangun kantor Desa.

Namun seiring berjalannya waktu, bak air susu dibalas dengan air tuba, pasca lengsernya Kades A.Enin Saputra yang akrab disapa Lurah Kapsul, dari jabatannya sebagai kKdes Rengasdengklok Utara, dan Ceit pemilik tanahnya sudah meninggal tahun 2014.

Kepala Desa berikutnya, mjulai dari Kades Dedi Kopral sampai sekarang dijabat oleh Kades Nana Keling, terkesan tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran. Padahal di atas lahan tersebut sudah dibangun kantor desa walau pun belum rampung secara keseluruhan.

Ahli waris Ceit bin Iyang menganggap pihak pemerintah desa Rengasdengklok Utara bukan hanya gagal bayar dan tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya perihal yang disepakati sebelumnya, tapi telah menggagalkan jual-beli secara sepihak.

Dan sebagai ahli waris dengan segala hormat, untuk menjaga kondusifitas, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dan menjaga bangunan tersebut tidak dijadikan tempat wik-wik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, nantinya akan dipagar dan dipasang spanduk. Karena konsekwensinya tanah itu belum dibayar dan masih milik keluarga alm Ceit.

“Adapun uang yang Rp 15 juta yang diterima dari Lurah Kapsul anggap saja sebagai uang sewa lahan dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkap Muhidin, Jumat (16/04-2021).

Menurut keterangan yang dihimpun, bahwa kepala desa yang saat ini menjabat akan membangun kantor Desa di lahan kantor Desa yang lama dan tidak melanjutkan pembangunan kantor Desa yang statusnya lahannya masih bermasalah.

Kades Rengasdengklok Utara yang akrab dipanggil Nana keling, saat dikonfirmasi tetkait pembangunan dan tanah Desa milik Alm Ceit, Sabtu (19/04/2021) Nana Keling terkesan menolak menjelaskan secara rinci. Lewat pesan singkat yang ditulisnya “Mohon maaf Saya no coment sedang fokus pelayanan kepada warga,”. (17/04-2021). *Yusup/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *