Connect with us

HUKRIM

Lagi, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus Pemilik 3 Paket Sabu 

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Lagi, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali menciduk Budi (20) pemilik 3 paket sabu dengan berat brutto 0,68 gram, dari Jalan Senam Kelurahan. Banjar Kecamatan. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, melalu Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam rilisnya, Sabtu (26/03/2022).

Sebelum melakukan penangkapan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah, ungkap Kassubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya.

Terkait informasi itu, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai dan sesuai informasi yaitu rumah setengah beton berwarna putih dan didepannya ada pohon besar. Lalu Personil langsung masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Budi (20) warga Jalan Kiyai Kel Bantan Pematangsiantar.

Saat penggeledahan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan ditemukan di atas ambal tempat duduk Budi yaitu 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram dan 1  buah kotak rokok.

Kepada petugas saat  diinterogasi, Bdi menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik temannya yang  lari inisial I dan N yang akan mereka gunakan bersama.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *