Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu 0,43 Gram : Seorang Petani Ditangkap Polisi di Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Miliki sabu 0,43 gram, Dwi Hando Sinaga (23) seorang petani yang tinggal di Juma Sihala Kecamatan Sondi Raya, ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan,
penangkapan Dwi Hando Sinaga dilakukan di pinggir Jalan Hapoltahan, Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang dapat dipercaya mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya. Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas AKP Irvan Rinaldy Pane.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan Dwi Hando Sinaga yang mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram.

“Personel Sat Narkoba bersama perangkat setempat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan segera membawanya ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan Rinaldy Pane..

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Lebih lanjut, AKP Irvan Rinaldy Pane mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.

Dwi Hando Sinaga kini harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan sedang berlangsung, dan Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang terlarang tersebut.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *