Connect with us

HUKRIM

LAGI : Kejati Banten Tahan 2 Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren di Provinsi Banten. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten, Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Banten dari pukul 13.00 hingga 16.15 Wib

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/05/2021).

Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan, dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah Ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.

“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara untuk pihak-pihak lain yang disebutkan dalam di HP pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Sedanhgkan Tim Penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *