Kopi PASBAR : KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatatera Barat, Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 Wib mulai merekap perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Ketua KPU Pasbar, Alharis,SPd
Diharapkan usai rekapitulasi akan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara masing-masing Paslon, hingga secara resmi masyarakat akan mengetahui siapa peraih suara terbanyak.
“Sesuai tahapan Pilkada, hari ini KPU Pasbar menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar,” terang Alharis, S.Pd Ketua KPU Pasbar di Simpang Empat,Senin (15/12/2020).
Menurutnya penetapan perhitungan suara ini akan dilaksanakan di Aula Kantot KPU Pasbar yang dijadwalkan atau dibuka secara resmi pada jam 14.00 WIB. dan ini sesuai jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yakni Rapat Pleno dimulai dari 13 – 17 Desember 2020 rapat pleno KPU Pasbar dijadwalkan mulai hari ini, Selasa (15/12/2020).
Diterangkan Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd rekapitulasi dimulai Selasa yang diawali dengan penyampaian hasil rekap tingkat kabupaten. Sedangkan penetapannya dilakukan sesusai dengan agenda yang diawali dengan pembacaan hasil rekab.
Sisi gerbang terlihat pengamanan.
“Penetapan hasil perhitungan rekapitulasi tingkat kabupatan tentunya akan dilaksanakan usai pembacaan hasil rekap. Bisa hari ini sampai rentang waktu paling lama tanggal 17 desember 2020,” sebutnya.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, maka setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten/ Kota akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 23 Desember 2020. Selanjutnya akan dilaksanakan penetapan calon terpilih.
Diterangkannya, namun bila ada permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dan diterima salinan putusannya oleh pihak KPU. ***
Pewarta : Zoelnasti.