Connect with us

NASIONAL

Rakernas Kejaksaan : Sejumlah Agenda Jadi Pembahasan Komisi Bidang

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Memasuki hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 20020 yang digelar secara virtual, sejumlah agenda penting jadi pembahasan setiap Komisi Bidang masing-masing Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung RI, Seria Untung Arimuladi, sebagai nara sumber Komisi Lintas Bidang pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020

“Hari kedua Rakernas Kejaksaan sudah memasuki rapat Komisi Bidang masing-masing Satker (Satuan Kerja) dengan agenda pembahasan sesuai arahan bapak Jaksa Agung Burhanuddin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada  koranpagionline.com di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2020 ini ada 7 Komisi Bidang melakukan pembahasan sesuai dengan bidang satuan kerja masing-masing ditambah 1 Komisi Lintas Bidang.

“Jadi ada 8 Komisi Bidang yang masing-masing melakukan pembahasan, yakni Komisi Bidang Pembinaan, Komisi Bidang Intelijen, Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Komisi Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Komisi Bidang Pengawasan, Komisi Bidang Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI dan Komisi Lintas Bidang,” kata Leo.

Dikatakan Leo, masing-masing Komisi Bidang dipimpin para Staf Ahli Jaksa Agung sedangkan yang bertindak sebagai nara sumbernya adalah Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, menjadi nara sumber Komisi Bidang Pembinaan.

Jamintel Kejagung, Dr Sunarta SH MH, sebagai nara sumber Komisi Bidang Intelijen pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020

Komisi Bidang Pembinaan membahas dan merumuskan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berperan penting dalam menunjang berbagai program bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. PNBP Kejaksaan ini diperoleh melalui denda tilang, lelang, uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan penerimaan lainnya yang sah.

Komisi Bidang Pembinaan juga membahas dan merumuskan langkah-langkah penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mampu menggambarkan urgensi kegiatan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sehingga perlu untuk mendapatkan prioritas penganggaran dan realistis untuk dilaksanakan.

Komisi Bidang Pembinaan ini juga membahas dan merumuskan optimalisasi upaya pengelolaan barang rampasan dan sitaan dengan cara yang benar, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, terutama dalam rangka menjaga nilai ekonomi barang rampasan dan sitaan.

Lalu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, menjadi nara sumber Komisi Bidang Intelijen.

Komisi Bidang Intelijen membahas dan merumuskan optimalisasi perlunya dilakukan pengamanan, terutama pemetaan permasalahan yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga dapat dilakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang dapat menggagalkan jalannya program PEN.

Selain itu, Komisi Bidang Intelijen juga membahas dan merumuskan upaya dalam rangka memberikan dukungan terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Hal ini terkait dengan salah satu program Pemerintah yakni peningkatan investasi pasca pandemic Covid -19.

Komisi Bidang Intelijen juga membahas dan merumuskan langkah-langkah deteksi dini melalui identifikasi dan pemetaan guna mengantisipasi dampak negative pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Jamwas Kejagung, Dr Amir Yanto SH MH

Nara sumber selanjutnya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Ali Mukartono SH MH, yang menjadi nara sumber Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus.

Salah satu poin penting Komisi Bidang Tindak Pidana Korupsi membahas dan merumuskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya semata penindakan atas kebocoran pada sektor belanja negara, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD), namun juga difokuskan pada penindakan penyimpangan yang bersinggungan dengan keuangan negara sektor penerimaan negara, semisal penyimpangan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), sektor perpajakan, dan sebagainya.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Jumhana, menjadi nara sumber Komisi Bidang Tindak Pidana Umum.

Komisi Bidang Tindak Pidana Umum ini membahas dan merumuskan arah kebijakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengingat paradigma penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif masih belum terbentuk, sehingga pengambilan keputusan belum mencerminkan kerangka berpikir pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu Komisi Bidang Tindak Pidana Umum juga membahas dan merumuskan kebijakan penuntutan yang menegaskan posisi penuntut umum selaku dominus litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, yakni perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Feri Wibisono, menjadi nara sumber Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini membahas dan merumuskan perlu petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman dalam memitigasi risiko terhadap pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga membahas dan merumuskan langkah-langkah untuk meningkatkan mutu dan kualitas Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, menjadi nara sumber Komisi Bidang Pengawasan.

Jambin Kejaksaan RI, Dr Bambang Sugeng Purnomo, sebagai nara sumber Komisi Bidang Pembinaan pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020

Salah satu poin penting yang dilakukan Komisi Bidang Pengawasan adalah membahas dan merumuskan optimalisasi pengendalian manajemen untuk mengefektifkan Pengawasan Melekat (Waskat) secara obyektif dan proporsional agar setiap pegawai Kejaksaan memiliki rasa tanggung jawab, terutama komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mendukung keberhasilan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lalu Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana, menjadi nara sumber Komisi Bidang Pendidikan dan Pelatiahan.

Salah satu poin penting yang menjadi pembahasan dan perumusan Komisi Bidang Pendidikan dan Latihan ini adalah melakukan upaya pola serta materi pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada daya dukung dan daya fungsi yang bisa mengakselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya adalah Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, menjadi nara sumber Komisi Lintas Bidang.

Komisi Lintas Bidang ini membahas dan merumuskan akselerasi pemanfaatan, penggunaan dan pengembangan teknologi informasi secara massif dan terpadu, sehingga mampu menampilkan wajah Kejaksaan yang modern dan transparan.

 “Pembahasan di komisi-komisi bidang itu semuanya dilaksanakan secara virtual dan para peserta yang mengikuti rapat-rapat komisi tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leo Simanjuntak. ***

Pewarta : Syamsuri. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *