Connect with us

REGIONAL

Kota Semarang Masuk PPKM Level 2, Walikota Berikan Sejumlah Kelonggaran

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Kota Semarang berhasil menurunkan status PPKM dari Level 3 ke Level 2 dan ini menjadi kota besar pertama di wilayah Jawa-Bali, dengan realitas ini sejumlah kelonggaran akhirnya diberikan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam penerapan PPKM Level 2 yang dimulai Selasa (31/08) – Senin (06/09.2021) mendatang.

“Apabila pandemi Covid-19 ini belum juga usai, masih ada banyak hal yang harus dilakukan diantaranya dari segi kesehatan maupun sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam PPKM Level 2 ini, kita berikan beberapa kelonggaran seperti jam operasional pasar tradisional boleh buka hingga pukul 21.00 wib. Dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk toko kelontong, swalayan, dan minimarket diijinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 wib. Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), warung makan yang menggunakan lahan publik buka sampai pukul 21.00 wib dan untuk kapasitasnya tetap masih kita batasi,” jelas Hendrar Prihadi kepada wartawan di Semarang, kemarin.

Ditambahkan, untuk tempat wisata dan hiburan diijinkan buka maksimal hingga 21.00 wib dengan kapasitas paling banyak 50 persen serta bagi pengunjung harus sudah divaksin Covid-19. Begitu juga untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga paling banyak sebanyak 100 orang dan juga sudah di vaksin. Sementara untuk bidang transportasi dapat dibuka dengan kapasitas 100 persen. Yang tetap hatrus dipatuhi, semuanya wajib menerapklan protokol kesehatan, ini harus benar-benar dipatuhi.

“Kota Semarang belum dapat masuk Level 1, karena terkait dengan testing dan tracing. Testing di Kota Semarang berada di  angka 12,2 persen dan standar PPKM Level 1 harus kurang dari 5 persen. Untuk tracing nya baru 2,4 yang seharusnya bisa lebih dari 14. Salah satu kendalanya adalah masih kurangnya tenaga tracer,” tandasnya. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *