Connect with us

HUKRIM

Korupsi Pemberian Fasilitas KMK & KI Bank Banten Capai Rp 186,5 M

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan secepatnya merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) dari Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

“Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Ebeneser Simanjuntak, melalui Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, dalam siaran persnya di Banten, Jumat (02/09/2022).

Menurut Dia, dengan telah  diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian  secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskannya bahws besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I s.d. IV ditambah Kerugian Keuangan Negara Jumlah Sisa Tagihan Pokok, Denda Tunggakan Pokok dan Bunga Kredit Investasi.

“Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Ivan.

Menurut Ivan, Kajati Banten Leo Simanjuntak juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten.

“Serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat,” tutur Leo srbagaimana disampaikan Ivan.

Pada kesempatan itu, Ivan juga menyampaikan bahwa Kejati Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bakal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Banten.

“SKK diberikan secara bertahap untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp 364 miliar dari sebanyak 862 debitur,” kata Ivan.

Kajati Banten Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa setelah mendapatkan SKK dari Bank Banten maka barulah Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan) para debitur kredit macet tersebut.

Untuk menyelesaikan kredit macet terlebih dahulu secara non litigasi (tanpa proses persidangan) dan hasil wawancara serta data/dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud.

Kajati Banten juga mengharapkan agar para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan (undangan) Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kiranya segera beriktikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *