Connect with us

HUKRIM

Kementerian ESDM Diminta Cabut IUP OP PT Batuah Energi Prima

Published

on

JAKARTA I KopiPagi : Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi SH, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut IUP OP PT Batuah Energi Prima (PT BEP).

“Setidaknya ada lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP,” ujar Rokhmin Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (02/01/2022).

Pertama, kata Rokhmin Wahyudi, pemegang 90% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai iup operasi produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri.

Kedua, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ketiga, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Keempat, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi SH, IUP OP PT. BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

Menurut Rokhmin Wahyudi, pada saat diputus pailit atau bangkerap, pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Provinsi Kalimantan dapat langsung mencabut IUP OP PT. BEP berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur.

“Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha” tukas Rokhman Wahyudi, SH.

Menurutnya, berdasarkan analisa fakta diketahui penyebab PT. BEP pailit bukan semata-mata hanya lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan, dan pidana perbankan, dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali kepada Bank Niaga sebesar Usd 70,000,000,- pada tahun 2011.

Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid (sempurna).

“Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP, dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat. Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi “permufakatan jahat” yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP ” ujarnya.

Sementara itu Erwin Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait dengan proses pailit, semua sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga jika dikatakan adanya sumpah atau keterangan palsu, maka hal tersebut hanya upaya pihak lain yang tidak puas dengan keputusan pengadilan, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang berlaku.

Erwin Raharjo juga menyebut bahwa proses pengangkatan ER sebagai Direktur telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme UU No. 40 thn 2007 sehingga terlalu tendensius jika menyebutkan ER sebagai Direktur Gadungan.

Dia menegaskan, kalau ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik, dirinya pasti akan menghadiri setiap panggilan pihak kepolisian.

Sedangkan untuk laporan di Polda Kaltim, Erwin mengaku belum mengetahui perkembangannya dan belum melihat panggilannya terkait permasalahan apa.

Justru sepengetahuan dirinya, Eko Juni Anto saat ini sedang menghadapi proses penyidikan di Polda Kaltim, berkaitan dengan dugaan penggelapan atas saham PT. BEP sebanyak 500 lembar yang masih terikat gadai.

“Namun berdasarkan informasi yang kami dengar, saudara Eko tidak kooperatif dan tidak hadir untuk diperiksa dalam rangka proses penyidikan,” kata Erwin Raharjo. *Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *