Connect with us

MEGAPOLITAN

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Ingatkan : Tidak Boleh Jual-belikan LKS

Published

on

TANGERANG KopiPagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Provinsi Banten, telah mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak memperjual-belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Pendidik baik langsung ataupun tidak langsung tidak boleh melakukan jual-beli LKS kepada siswa.

Kepala Sekolah SD Negeri Karawaci 7, Kardiah S.pd.sd yang berlokasi di Jalan Cibodas Raya Perumnas 1 Karawaci, Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Banten, senantiasa mengingatkan kepada segenap pendidik agar jangan menjual LKS kepada orang tua siswa.

Ketua Komite menambahkan, untuk menambah pengetahuan dan sebagai referensi maka atas inisiatif kami sendiri, mencari di luar sekolah buku Bahasa Inggris dan Pjok.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri Bojongnangka, Karningsih yang berlokasi di Jalan Karawaci – Legok, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Memaparkan bahwa pihaknya tidak menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam bentuk jadi dari distributor, melainkan dibuat sendiri yang merupakan hasil dari kreatifitas guru-guru.

“Di photo copy lalu di bagikan ke siswa secara gratis,” ujar Karningsih. *Kop.

Pewarta : Muslim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *