Connect with us

RAGAM

Kelompok Tani Hutan & Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa, Dukung Kepmen KHDPK

Published

on

TULUNGAGUNGKopiPagi : Sedikitnya ada 27 Kelompok Tani Hutan jaringan Pojok Desa di Blitar, Tulung Agung dan Ponorogo menyambut baik dan mendukung penuh Keputusan Menteri LHK  tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK. 

“Ini momen yang baik bagi kami petani hutan untuk mengurusi lahan hutan, khususnya bagi hutan di desa kami,” jelas Djumar  ketua KTH Wismo Buono Mulyo. Wonotirto Blitar .

Menurutnya sejak tahun 1998 hutan di desanya gundul karena habis dijarah dan proses rehabilitasi  hutan secara bertahap dilakukan petani anggota KTH-nya.

“Prosesnya memang tidak mudah, menghutankan lagi area lahan gundul yang lebih dari 2.500 hektar butuh perencanaan dan waktu,” jelas sekretaris Pojok Desa area Blitar, Minggu (24/04/2022).

KHDPK telah ditetapkan melalui Kepmen LHK No 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. KHDPK diharapkan bisa menguntungkan jutaan KK petani dan berdampak pada kehidupan yang lebih baik dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Dalam KHDPK bukan hanya soal perhutanan sosial, tetapi juga ada penanganan PPTPKH. Ini jelas harapan yang baik bagi kami yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan hutan dan bakal mendapat legalisasi. Kami bersyukur tim  GTRA Kabupaten Blitar telah mendata kawasan pemukiman kami,” jelas Djumar lebih lanjut.

Senada dengan Djumar. Ketua Pojok Desa area Ponorogo, Haryono menambahkan bahwa KHDPK  menjadi kebangkitan untuk bisa mengelola hutan dalam pangkuan desa-nya. KHDPK ini didukung banyak oleh kelompok tani, pendamping dan pegiat Perhutanan Sosial juga.

“Mereka konsisten memberikan dukungan terhadap KHDPK yang berkeadilan,” jelasnya.

Dalam pertemuan di Tulung Agung dan Kademangan Blitar, kelompok Tani Hutan atau KTH jaringan Pojok Desa yang melibatkan KTH, Kepala Desa serta Camat Kalidawir, Mundiyar dan Camat Pudak Suwadi serta para kepala desa. KTH KTH yang telah menjadi Lembaga Pengelola Hutan Desa diinisiasi melalui Musyawarah Desa dan juga diperkuat dengan Peraturan Desa (Perdes) bersepakat penuh mendukung KHDPK.

Ke 27 KTH antara lain KTH Wismo Buwono Mulyo, KTH Indra Prastha, KTH Wono Asri Belik kuning, KTH Wono Abdi Lestari, KTH Bayangkaki SJ, KTH Wono Nugroho, KTH Wono Asri, KTH Jatiluhur, KTH Wono Kawi Lestari, KTH Pakis Wono Aji, KTH Cerisa Basuko Asri, KTH Wono Mulyo Abadi dan lainnya. Dalam pertemuan di Pendopo Kecamatan Kalidawir Tulung Agung  mereka bersepakat  antara lain ;

(1) Bahwa penetapan KHDPK oleh Menteri LHK adalah sesuai kewenangan dalam menjalankan mandat aturan (PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan). Pojok Desa mendukung penuh penetapan KHDPK sebagai kebangkitan pengelolaan hutan oleh rakyat di Pulau Jawa.

(2) Perhutanan Sosial yang menjadi bagian dari SK KHDPK bertujuan untuk membenahi pelaksanaan PS, yang sebelumnya tidak bisa terlaksana dengan baik di tingkat tapak karena berbagai sebab.

(3)  Pojok Desa bertekad mengawal agar KHDPK bisa berjalan dengan baik hingga tingkat tapak, sehingga hutan makin subur dan rakyat makin makmur.

(4) Banyak harapan agar peta lampiran SK KHDPK segera ada untuk menjadi acuan bersama para pihak.

(5) Sudah ada rasa gembira karena IPHPS dipastikan masuk peta KHDPK. Semoga semua Skema Kulin KK juga bisa terwadahi dalam peta tersebut.

(6) Untuk meningkatkan pemahaman para pihak, diharapkan KLHK bisa memberikan sosialisasi KHDPK dan PS Hutan di Jawa ini kepada para pihak.

(7) Perlu disiapkan road map dan rencana membangun kerjasama sinergis dengan berbagai pihak untuk saling berbagi peran dalam melaksanakan kebijakan KHDPK di tingkat tapak.

Secara terpisah Sekjen Pojok Desa Chairudin Smbong saat dihubungi membenarkan bahwa sejak awal Pojok Desa tegak luruh mendukung penuh program Perhutanan Sosial.

“Pojok Desa tegak lurus dukung pak Jokowi dan program Perhutanan Sosial ini. Termasuk KHDPK yang ditujukan untuk perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, jasa lingkungan dan juga PPTPKH”, jelasnya. Gat/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *