Connect with us

REGIONAL

Perhutanan Sosial & TORA  di  Ds. Tambak Rejo Sebagai Wujud Keadilan

Published

on

TAMBAKREJO | KopiPagi : Bertempat di ruang kerja Camat Wonotirto pembahasan  untuk percepatan Perhutanan Sosial dilakukan, Senin (13/09). Dalam diskusi tersebut dihadiri langsung Camat Wonotirto Benny dan jajarannya, Kepala Desa Tambak Rejo Surani,  Ketua KTH Wismo Buono Mulya Djumar bin Musahir dan ketua BPD Marwan Aditya.

Dalam kesempayan itu hadir pula unsur tiga pilar pemerintahan yakni  Babinsa ,Babinkamtibmas juga pendamping Perhutanan Sosial dari Pojok Desa dan Tim Percepatan Perhutanan Sosial  PSKL Kementrian LHK Ch Ambong yang juga sekretaris Pojok Desa.

Dalam pertemuan tersebut diungkap betapa pentingnya pengelolaan perhutanan sosial. Area hutan yang sudah gundul dan habis pohonya harus ditata kembali agar nanti tidak terjadi kekeringan dimasa kemarau dan tidak banjir dimasa hujan. Area tersebut adalah desa  Tambak Rejo yang kini berubah menjadi hutan tebu. Hutan yang kini masih dikelola Perhutani itu gundul dan habis. Pohon pohon ditebas habis paska reformasi 1998. Intinya dalam pengelolaan perhutanan sosial itu adalah bagaimana agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Dalam pertemuan multipihak juga dibahas soal skema pengajuan hak pengelolaan hutan untuk program perhutanan sosial. Masyarakat Tambak Rejo melalui Kelompok Tani Wismo Buono Mulyo mengajukan skema  Hutan Kemasyarakatan atau HKM.

“Tambak Rejo ini punya potensi yang sangat baik, Potensi wisata pantai hingga potensi kelautan yakni ikan serta potensi hutan yang jika dikelola dengan baik akan menumbuhkan ekonomi, apalagi jalur lintas selatan kini tengah dibangun”, jelas Djumar Ketua Kelompok Tani Hutan  Wismo Buono Mulyo.

Menurutnya, area hutan di Tambak Rejo yang sudah gundul habis itu masuk dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial atau PIAPS revisi  VI. Karena itu KTH Wismo Buono Mulyo berencana mengajukan ijin perhutanan sosial skema HKM seluas 3,193,2 Hektar. Sementara potensi  Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA seluas 51,20 Hektar dengan jumlah pengusul lebih dari 1300 KK.

“Tora kami ajukan karena lebih dari 70 tahun nenek moyang kami sudah tinggal diarea Magersaren yang didalam kawasan hutan yang kini sudah seperti kota karena padat penduduk dan bangunan rumah”, jelas Djumar lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Desa Tambak Rejo  Surani mengatakan  mendukung langkah baik yang dilakukan KTH. “Saya mendukung upaya yang dilakukan warga masyarakat Saya serta mendukung untuk perjuangan untuk rakyat desa “, jelasnya.

Sementara wakil dari Pojok Desa, yang juga anggota TP2PS kementrian LHK Chairudin Ambong mengatakan bahwa Perhutanan sosial adalah program prioritas Presiden. perhutanan sosial  kini diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , Peraturan Pemerintah 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan keputusan menteri LHK nomor 09 tahun 2021.

“Jadi perhutanan sosial punya regulasi yang kuat dan merupakan program prioritas pemerintahan. Karena itu hingga 2024 ditarget mencapai hingga 12,7 juta hektar “, jelasnya.

Sementara Camat Wonotirto  Benny menyambut baik proses pengajuan perhutanan sosial tersebut.  Selain aspek ekologi, perhutanan sosial juga menyangkut aspek ekonomi dan lainnya.

“Ini program baik. Dengan tujuan kelestarian hutan dan kesejahteraan ekonomi petani”, jelasnya.

“Karena itu semua pihak yang ada dalam kecamatan ini harus mendukung penuh program pemerintah tersebut “, jelasnya lagi.

Usulan TORA 

Menurut S Bahri kepala divisi Reforma agraria Pojok Desa mengatakan  bahwa dasar dari Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA adalah Perpres No. 86/2018.

 “TORA adalah program yang dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, ini sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi dan Presiden kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018) “, jelas S Bahri .

Ahli hukum yang juga malang melintang sebagai tim ahli di Kementrian Desa ini  mengatakan bahwa Dalam Perpres ini disebutkan penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” ujarnya sembari menybut  bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini.

Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses. Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Bahri menyebutkan bahwa TORA bisa  berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi : 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria; g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan; i. tanah timbul; j. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;.

Selanjutnya menurut Bahri  TORA juga berasal  Tanah Negara yang dikuasai masyarakat yang  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah. Gat/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *