Connect with us

HUKRIM

Kejati DKI Jakarta Amankan Ribuan Karton Migor di Pelabuhan Tanjung Priok

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bergerak cepat dalam upaya memberantas praktik mafia minyak goreng (Migor) yang belakangan meresahkan masyarakat dan memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, tim penyelidik pada Kejati DKI Jakarta, Kamis (17/03/2022), menggeruduk Jakarta International ContainerTerminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.

Hasilnya, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan 1 unit kontainer 40 feet yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

Ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta kepada pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar temuan 1 unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

Menurut Ketut Sumedana, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.

“Dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ senilai Rp 499 juta,” tandas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *