Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Rp 117 M

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar tahun 2020, yang diberikan kepada 3000 Ponpes di Banten. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka (TSK) dalam kasus hibah untuk ribuan  Ponpes tersebut. Namun pihaknya belum menyebutkan nama calon tersangkanya.

“Iya sudah ada calon tersangka. Untuk penetapannya nanti akan kita sampaikan secara resmi secepatnya kepada teman-teman,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (15/04/2021).

Ivan mengungkapkan, dalam proses penyidikan dana hibah Ponpes tersebut, penyidik Pidsus Kejati Banten telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan penerima hibah.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah, kurang lebih 20 orang saksi,” ungkapnya.

Dijelaskan Ivan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, baik kerugian negara, maupun siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus dana hibah Ponpes tersebut. “Nanti akan kita sampaikan (tersangka dan kerugian negara),” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Pondok Pesantren penerima hibah di wilayah Kabupaten Serang, Lebak, Kota Serang, tidak masuk dalam kriteria penerima hibah sebesar Rp 30 juta tersebut.

Ponpes tersebut tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah yakni, pertama memiliki izin operasional, memiliki bangunan ponpes, memiliki santri menetap sekurang-kurangnya 15 orang santri, adanya tim pengajar atau kiyai, dan mengajarkan kitab kuning.

Sebelum proses verifikasi dan pencairan dilakukan, penerima hibah dikumpulkan oleh tim Biro Pemerintahan Kesra Pemprov Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) untuk menentukan besaran potongan dana yang bakal diterimanya.

Dalam pertemuan itu, penerima hibah akan mendapatkan pemotongan Rp7 juta. Namun setelah dilakukan musyawarah penerima hibah hanya mendapatkan potongan Rp2 juta dan total Rp30 juta yang diterima untuk setiap ponpes. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *