Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten ‘Gaspol’ Tuntaskan Kasus Korupsi KI & KMK di Bank Banten

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terus ‘gaspol’ memimpin tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan mencurahkan segala daya dan upaya guna menuntaskan kasus korupsi di Bank Banten.

“Kami kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 290 juta dari PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM), perusahaan yang melakukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) di Bank Banten,” ujar Leo Simanjuntak kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kajati Banten yang kerap disaps Leo Simandjuntak itu mengatakan uang Rp 290 juta itu adalah uang muka yang diberikan saksi SS selaku Direktur PT HNM. Uang itu diserahkan ke PT HNM untuk pembelian 49 unit dump truck merek Hino.

“Tim penyidik melakukan penyitaan uang Rp 290 juta sehubungan dengan pengembangan penyidikan perkara KMK dan KI oleh Bank Banten ke PT HNM,” katanya.

Dia menyebut. uang itu diserahkan pada Rabu (21/09/2022)  lalu dan disetorkan oleh kuasa hukum PT HNM ke rekening penampung Kejati Banten di BRI.

“Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Bank Banten untuk penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.

Leo menjelaskan, pengembangan kasus dugaan korupsi di Bank Banten terus dilakukan dengan memerikss beberapa saksi.

Pertama, saksi yang diperiksa berinisial DHK selaku Kabag Kredit Komersial Bank Banten pada tahun 2017. DHK dimintai keterangan terkait usulan kredit.

Saksi kedua adalah FGS selaku Analis dan Penyelesaian Kredit Wilayah 1 Bank Banten tahun 2017. Saksi ketiga berinisial SDJ selaku Pimpinan Divisi Kredit Komersial Bank Banten pada tahun 2017. Sedangkan dua saksi yang diperiksa kemarin yaitu ZP sebagai Direktur PT HNM dan LAA selaku notaris.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini sudah menjerat dua tersangka dan kini keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Pertama adalah Satyavadin Djojosubroto selaku eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI. Kedua adalah Dirut PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 186,6 miliar. PT HNM adalah perusahaan yang melakukan kredit KMK dan KI ke Bank Banten senilai Rp 65 miliar. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *