Connect with us

REGIONAL

Kejati Banten Bersama Unsur Forkopimda  Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat

Published

on

KopiPagi | SERANG : Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Banten selama dua pekan ke depan bekerja sama bahu membahu mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease -19 (Covid-19) di Provinsi Banten.

“Tak hanya itu, guna mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen, Forkopimda Provinsi Banten bekerjasama melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Asep Nana Mulyana SH MH, dalam percakapannya dengan koranpagionline.com, Selasa (06/07/2021).

Terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Asep Mulyana mengatakan, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelanggar PPKM Darurat di wilayah hukum Provinsi Banten.

“Ini juga sebagai implementasi surat perintah Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat,” jelas Asep Mulyana.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

“Beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring), yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” tutur Dr Asep Nana Mulyana SH MH.

Asep Mulyana juga mengungkapkan, jajarannya bersama-sama unsur Forkopimda lainnya se Provinsi Banten selama dua pekan ke depan terjun ke wilayah-wilayah untuk mengecek langsung ketersediaan obat dan oksigen terkait Covid -19.

“Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut,” tegas Asep Mulyana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *