Connect with us

MARKAS

Kejari Pangkalpinang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Published

on

KopiPagi | PANGKALPINANG : Setelah sukses meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, kini bertekad mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

“Seluruh jajaran Kejari Pangkalpinang sudah siap dengan berbagai peningkatan program-program eksternal dan internal, termasuk pelayanan publik yang prima, berkualitas, terukur dan tepat sasaran,” ujar Jefferdian, kemarin.

Sebagai implementasi dari tekad tersebut, kata Jefferdian, seluruh jajaran Kejari Pangkalpinang sudah membuat pakta integritas komitmen bersama dan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di halaman kantor Kejari Pangkalpinang  Jalan Bukit Intan Nomor 1, Kecamatan Girimaya. Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBBM ini disaksikan langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Akil, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Jefferdian mengatakan, setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2019, pihaknya terus berikhtiar melakukan transformasi reformasi birokrasi dengan merubah image masyarakat bahwa Kejaksaan itu seram dan mengerikan menjadi rumah yang bersahabat bagi pencari keadilan dan masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Silakan datang ke Kejari Pangkalpinang. Silakan diskusikan apa saja yang ingin didiskusikan, tidak dipungut bayaran.  Silakan saja untuk berkonsultasi hukum, manfaatkanlah kejaksaan ini sebagai tempatnya masyarakat untuk mendapatkan pencerahan,” imbuhnya.

Terkait dengan pembangunan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jefferdian menyebutkan, ada enam area perubahan yang sudah dilakukan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, menata manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan fungsi pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan pelayanan publik.

“Enam area perubahan itu sudah sebagian besar kami lakukan. Oleh karena itu, di tahun 2019 kami memperoleh predikat WBK oleh Kemenpan-RB. Tahun 2021ini kita akan tingkatkan level nya menjadi WBBM,” terangnya.

Selain itu, dia mengungkapan, ada dua fokus utama yang akan dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang ketika memperoleh predikat WBBM.

“Yang pertama adalah bagaimana setiap insan kejaksaan itu harus bebas dari praktek-praktek korupsi. Itu nanti ada penilaian persepsinya, nanti ada penilaian internal kami sendiri, juga ada dari eksternal, lalu terakhir akan dinilai oleh Kemenpan RB,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah bagaimana meningkatkan pelayanan publik.  “Kalau dulu mungkin pelayanan ada, tapi sekarang ini harus ditata sedemikian rupa sehingga apapun mesti transparan,” sambungnya.

Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, meminta dukungan kepada Pemkot Pangkalpinang maupun unsur Forkompimda lainnya agar pencanangan zona integritas menuju WBBM ini dapat segera terwujud.

“Tekad kami ini mohon didukung. Walaupun hari ini Kejari Pangkalpinang yang ingin mentransformasi diri, mudah-mudahan bisa mewarnai Kota Pangkalpinang, mudah-mudahan yang lain juga ikut, sehingga kita semua secara umum nanti akan menjadi orang-orang yang mentransformasi menjadi lebih baik,” harap Jefferdian.

Sementara itu Walikota Pangkalpinang, Maulan Akil, mengapresiasi kebulatan tekad jajaran Kejari Pangkalpinang untuk mewujudkan predikat zona integritas  menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021 ini.

Maulan mengatakan, perubahan cepat dalam perkembangan majunya pelayanan publik yang semakin baik dan terbuka, menuntut instansi pelayan publik berbenah dengan meningkatkan integritas dan sinergitas.

Dalam kondisi saat ini, kata Maulan, perubahan dalam pelayanan masyarakat yang lebih baik, menjadi kewajiban pemerintah beserta stakeholder (pemangku kepentingan) untuk melaksanakan pelayanan publik secara terbuka dengan integritas dan sinergitas antar instansi.

Menurut Walikota, instansi pemerintah, termasuk Forkopimda, tidak dapat bermain-main melayani masyarakat, karena tuntutan kondisi sudah sangat terbuka. Diperlukan tiga kerangka sinergitas dalam melaksanakan keterbukaan pelayanan publik, yaitu masyarakat, komitmen serta role model dalam suatu kerangka sinergitas.

“Unsur-unsur yang terlibat itu yang sangat diperlukan. Yang penting sinergi dari kita semua,” tandas Walikota Pangkalpinang itu. ***

Pewarta : Syamsuri,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *