Connect with us

REGIONAL

HMI Cabang Serang : Jubir Kemenag Asal Ucap Soal Pembatasan Warung Nasi 

Published

on

KopiPagi | SERANG : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang Banten, menilai Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman genit toleransi. Hal ini terlihat dari caranya merespon edaran Pemkot Serang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang atas pembatasan operasional warung nasi selama bulan Ramadhan.  

“Seharusnya Jubir Kemenag datang langsung ke Kota Serang. Toh, dia punya akses dan jangan sampai toleransi yang selama ini tumbuh di Kota Serang dipotret sekilas dan tak utuh. Jubir Kemenag seperti tak mengetahui bagaimana sejarah toleransi umat beragama di Kota Serang,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Serang, Faisal Dudayet Payumi Padma, Sabtu (17/04/2021).

Seperti di Bali, orang Hindu saat merayakan nyepi, bagi non Hindu yang ada di Bali harus menaati apa yang menjadi tradisi disana. Sedang di Banten pada umumnya, bagi mereka yang tak wajib menjalankan ibadah puasa, secara pribadi atau non Muslim ikut serta mempersiapkan diri dalam menghadapi Ramadan. Salah satunya persiapan untuk bahan konsumsi.

“Ya, kalau tidak berpuasa sebaiknya di rumah sendiri dan bukan di tempat umum. Kan, gampang dan tidak mengada-mengada. Seperti genit toleransi saja,” lanjutnya.

Toleransi itu saling menghargai. Tapi, bukan menghilangkan tradisi. Kami melihat tradisi ini harus tertanam secara bersama-sama. Karena memang, dalam Ramadan belajar menghargai tidak hanya bagi yang berpuasa, begitu pun bagi yang tidak berpuasa.

Jubir Kemenag tak asal ucap dan mengundang reaksi publik yang berujung pada terjadinya perpecahan. Terlebih Ramadan tahun ini Indonesia masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Kami meminta Menag mengevaluasi kinerja Jubir Kemenag Abdul Rochman. Ia berucap serampangan tanpa melihat historis dan fakta yang terjadi di daerah. Kalau kinerja Jubir seperti ini bagaimana menjaga marwah lembaga negara seperi Kemenag.

Hak Asasi Manusia salah satunya kebebasan memeluk agama. Ketika sudah beragama. Maka, hak individunya diatur oleh agama itu sendiri. Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *