Connect with us

U T A M A

Sunarta Observasi Lapangan Program WBK/WBBM di Kejari Bangli

Published

on

BALI | KopiPagi : Reformasi Birokrasi saat ini dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang diharapkan dapat memberi dampak langsung ke masyarkat dalam hal Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Akselerasi Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, dan Percepatan Program Prioritas Presiden.

Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung Sunarta, yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (13/10/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka observasi lapangan satuan kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Menurut Sunarta, dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya yang fokus terhadap 3 aspek yaitu Integritas, Etos Kerja, dan Semangat Kerja Sama.

“Untuk itu, saya titipkan amanah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, agar mewujudkan tiga aspek tersebut sehingga institusi Kejaksaan dapat menjadi pilot project keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” katanya.

Dia menyampaikan, dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi, ditemukan hambatan saat pelaksanaan evaluasi.

Hambatan tersebut adalah terkait inkonsistensi untuk merencanakan, melakukan, menggerakan dan mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan.

Untuk mengatasi hambatan dimaksud, kata Sunarta, Jaksa Agung Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Guna menyukseskan Reformasi Birokrasi Tematik, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus mendukung dan memberikan pendekatan strategi yang tepat.

Strategi tersebut yakni dengan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta perintah direktif.

“Instruksi Jaksa Agung tersebut secara prinsipil menuntut adanya kepatuhan seluruh unit/satuan kerja dalam melaksanakan operasional organisasi. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik,” tutur Sunarta.

Kegiatan Observasi Lapangan Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kejaksaan Negeri Bangli ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R Narendra Jatna dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan beserta jajaran. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *