Connect with us

HUKRIM

Kejari Jakarta Pusat Tuntut Hukuman Mati 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda. Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga SH Mhum, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat, menuntut hukuman mati kepada dua bandar narkoba jaringan internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap bandar narkoba jaringan internasional tersebut terdiri dari Guntur Adi Nugraha SH dan Danang Dermawan SH. Sedaangkan kedua Bandar narkoba itu adalah Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dan terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/12/21).

Menurut Jaksa, kedua terdakwa yang merupakan jaringan internasional, pada bulan Maret 2021 melakukan tindak pidana narkoba dengan menjadi perantara jual beli shabu dengan rencana akan diantarkan menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat netto 264,6188 Kg.

Kemudian barang bukti (BB) dipilah-pilah menjadi dua bagian, yakni sebanyak 193 kotak plastik masing-masing berisi kristal putih dibungkus plastik bening dengan berat netto 163,3779 Kg dan 110 bungkus plastik alumunium masing-masing berisi kristal putih jenis Shabu masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat Netto 95,3749 Kg.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan hukuman mati, antara lain, jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan sangat besar yakni seberat netto 264,6188 Kg, para terdakwa merupakan anggota jaringan internasional serta para terdakwa merupakan residivis (pengulangan tindak pidana) terhadap perkara tindak pidana narkotika.

Dalam tuntutan, dakwaan yang terbukti adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum menuntut dijatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

Selain mengajukan tuntutan hukuman mati, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan seberat netto 264,6188 kg, sepasang sandal warna merah, 2 unit Handphone, sweater warna biru putih, topi warna putih dan kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Sedangkan barang bukti 1 unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk Negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU). ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *