Connect with us

HUKRIM

Kejari Indramayu Amankan Buronan Kasus Korupsi 300 Ton Pupuk

Published

on

INDRAMAYU | KopiPagi : Setelah 6 tahun lamanya menyandang status buronan yang dicari-cari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Iman Supardi SE bin Usman, terpidana kasus korupsi pengadaan dan penyaluran 300 ton pupuk bersubsidi, akhirnya menyerahkan diri.

“Buronan terpidana Iman Supardi menyerahkan diri ke Kejari Indramayu pada Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin.

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Iman Supardi SE bin Usman terbukti korupsi pada proyek pengadaan dan penyaluran 300 ton pupuk subsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 877,5 juta.

“Akibat perbuatannya, Iman Supardi bin Usman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 73,1 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Leo.

Sayangnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) itu, terpidana Iman Supardi menghilang tak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor dari Kejari Indramayu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Padahal sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH, mengatakan, terpidana Iman Supardi bin Usman sangat licin dan selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. Di antara tempat yang pernah menjadi lokasi persembunyiannya adalah Pekalongan, Jawa Tengah, Subang, Jawa Barat dan Jakarta.

Bahkan saat di Jakarta di tahun 2019, Iman Supardi sempat mau melarikan diri ke Kores Selatan dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan. Tapi, saat di Bandara Soekarno Hatta Tangerang upayanya gagal setelah petugas imigrasi menyematkan status cekal terhadapmya.

“Kebaradaannnya sulit dilacak karena selalu berganti-ganti nomor handphone (HP) dan handphonenya. Jadi ketika ganti nomor ia barengi dengan mengganti Hp yang baru. Alamat IP-nya jelas sulit dilacak,” ungkap Denny.

Namun, pada Jumat (22/10/2021) jejak Iman Supardi terendus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Indramayu sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur menggunakan mobil HRV warna merah dengan nomor polisi E 1397 QC.

Setelah Tim Tabur Kejari Indramayu berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah terpidana Iman Supardi, namun saat akan dilakukan pengamanan, terpidana Iman Supardi mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan.

Kemudian pada Sabtu (23/10/2021), Tim Tabur Kejari Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap mobil milik terpidana Iman Supardi dan ditemukan berada di sebuah bengkel mobil di Desa Patrol. Tim Tabur kembali melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, Tim melihat 2 orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut, dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan 2 tersebut dibawa ke Polsek Patrol.

Selanjutnya, Tim menggali informasi dari 2 orang tersebut, yang salah satunya merupakan anak terpidana dan setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari terpidana.

“Hingga akhirnya terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu dengan didampingi keluarga, dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu,” terang Denny Achmad. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *