Connect with us

HUKRIM

Kejari Depok Lidik Penggunaan DAK 2019 Pembangunan SDN Grogol 2

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sedang melakukan penyelidikan (lidik) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 dalam swakelola pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok.

“Saat ini bidang seksi pidana khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan mengenai penggunaan anggaran pembangunan gedung sekolah SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK 2019,” ujar Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, saat melakukan Konfrensi Pers Pencapaian Kinerja Kejari Kota Depok 2020. Selasa (12/01/2021).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan lidik terkait adanya kemungkinan kerugian keuangan negera. “Memang nilai kerugian negara yang timbul tidak begitu besar, namun efek dari pembangunan sekolah yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa,” terang Kuncoro.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Depok Harry Palar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan untuk pembangunan ruang kelas baru sebanyak 16 unit. Saat ini sedang menunggu audit kerugian negara. Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, Kejari Kota Depok sudah mengeluarkan sprindik umum terkait pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK.

“Namun, pihaknya belum dapat memberitahukan secara terperinci perihal kerugian negara beserta para tersangkanya. Saat ini masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Untuk mengetahui, peran masing-masing tersangka itu seperti apa. Dan juga untuk mengenai siapa yang mengatur dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” pungkasnya. Depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *