Connect with us

MARKAS

Kejaksaan RI dan TNI Punya Relasi Kelembagaan Kuat dalam Penegakan Hukum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Antara Kejaksaan RI – TNI punya relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana, dalam sambutannya pada pembukaan Diklat Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas tahun 2022 di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Dia menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

Menurut Tony, dengan adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan terhadap suatu perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan,  khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

‘Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap Jajaran, yang telah bersedia berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mewujudkan harapan bersama sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi kita khususnya dalam bidang penindakan perkara koneksitas,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana.

Menurut Dia, tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda.

Dari perbedaan itulah hukum sebagai jamu dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada.

Tony berharap Diklat ini dapat berjalan dengan baik dan berhasil guna agar memberikan manfaat nyata.

“Dalam Peningkatan pemahaman dan kemampuan penanganan perkara koneksitas serta pemantapan dalam membangun sinergitas kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” kata  Tony Spontana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *