Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Negeri Indramayu Kawal Ketat Pelaksanaan PPKM Darurat

Published

on

KopiPagi | INDRAMAYU :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, mengawal secara intensif dan ketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau Coronavirus Disease-19 (Covid-19).

“Kejari Indramayu bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Indramayu bekerjasama bahu membahu mengawasi dan mengecek langsung di lapangan pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan, kemarin.

Menurut Denny Achmad, terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat, hingga kini sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sudah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring), yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Kajari Indramayu Denny Achmad (tengah) bersama unsur Forkopimda meninjau pelaksanaan suntik vaksin Covid -19

Di samping melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar pelaksanaan PPKM Darurat hinggal tanggal 20 Juli mendatang, Denny Achmad mengungkapkan, pihaknya bersama unsur Forkopimda lainnya di Kabupaten Indramayu juga akan terus menyisir dan memantau ketersediaan obat dan oksigen terkait Covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejari Indramayu akan menindak tegas pihak-pihak yang mencari keuntungan untuk pribadi atau golongannya di masa pandemic Covid -19,” tandas Denny Achmad.

Di sisi lain, tambah Denny Achmad, sebagai bentuk dukungan dalam mencegah penyebaran dan penularan virus Covid -19, Kejari Indramayu pada Rabu lalu (07/07/2021) menggelar suntik vaksin gratis untuk masyarakat.

Sebanyak 234 orang tampak antusias mengikuti “hajatan” itu, termasuk Bupati Indramayu Nina Agustina, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Dandim 0616/Indramayu, Teguh Wibowo dan Kapolres Indramayu Hapidh S Herlambang.

Denny Achmad mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Indramayu, untuk mentaati protokol kesehatan. Pakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan dan tetap di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak.

“Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM,” ajak Denny Achmad.

Dia memastikan terhadap setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang di jatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

 “Ini juga sebagai implementasi surat perintah Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid -19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Denny Achmad. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *