Connect with us

HUKRIM

Kejagung : Pengusutan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Masih Berlanjut

Published

on

Korupsi berjamaah pada proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G, melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar. Dalam kasus ini menyeret 16 tersangka dan terpidana. Kejagung menampik stagnan menangani kasus ini. Pengusutan terus berlanjut dan penyidikan bisa menyasar korporasi.
JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini Masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi BTS 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI). Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (18/02/2024).
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara, tegas Ketut Sumedana yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Ketut Sumedana menyatakan, proses penanganan perkara masih terus berjalan, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.
“Selain itu, Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurut Dia, adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara. Sedangkan mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
“Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Korupsi Berjamaah
Seperfti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (03/11/2023). Achsanul ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, pada saat itu menyatakan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui Sadikin Rusli (SR) selaku perantara dan Windi Purnama (WP) adalah orang kepercayaan tersangka IH bertempat di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Kuntadi saat itu.
Achsanul akhirnya diperiksa Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo. Achsanul Qosasi pun mengaku dirinya adalah orang yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS 4G.
Dalam proses persidangan, ternyata oh ternyata terungkap pula bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan Irwan Hermawan, saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/09/2023).
Deretan Tersangka dan Terpidana Kasus Korupsi BTS 4G
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika – terpidana, divonis 18 tahun penjara.
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia – terpidana, divonis 6 tahun penjara.
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 -terpidana, divonis 5 tahun penjara.
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment -terpidana, divonis 6 tahun penjara.
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy -terpidana, divonis 12 tahun penjara.
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo – terpidana, divonis 15 tahun penjara.
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine.
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo.
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta.
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI).
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI.
Awal mula kasus korupsi BTS 4G Terungkap
Sangat mengejutkan berbagai pihak, utamanya kalangan politisi hingga menggoyangkan panggung perpolitikan di tanah air setelah Johnny G Plate, yang juga politikus Partai Nasdem, dinyatakan sebagai tersangka pada Mei 2023 lalu, dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G
Penetapaan Johnny sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05/2023). Johnny sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (14/02/2023) dan Rabu (15/03/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Johnny Plate

Dalam amar dakwaan, Plate disebutkan setiap bulan diduga meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan disanggupi lalu dikirimlah uang sejak Maret 2021 hingga 2022. Selain itu, Plate juga  mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta untuk fasilitas pembayaran Plate bermain golf.
Jaksa menyebutkan bahwa Johnny Plate juga memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya dan sempat dirimkan uang sebanyak empat kali antara lain, Rp 200 juta dikirim kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.
Plate disebut menerima uang Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Bahkan, di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta. Selain Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan, antara lain, berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *