Connect with us

HUKRIM

Kasus Penyimpangan KMK Bank Banten ke PT HNM di-TPPU-kan

Published

on

SERANG | KopiPagi: Guna menemukan dan menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bekerja keras mengulik kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja (KMK) oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017.

Hasilnya cukup menggembirakan! Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dipimpin Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Muttaqin Harahap, SH., MH, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang.

“Ditemukan perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, akhir pekan lalu.

Kajati Banten yang akrab disapa Leo itu menerangkan, jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sekitar Rp 61,6 miliar.

Menutut Dia, modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan.

Eksposan yang mengikuti rapat gelar perkara itu akhirnya sepakat menyetujui dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leo menegaskan, penyidik segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud. *Kop

Pewarta ; Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *