Connect with us

HUKRIM

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Hingga Endar Susilo Ditahan

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Kasus yang menimpa DR H Endar Susilo SH MH, pengacara yang juga “bos” PJTKI yang berkantor di Bawen, Kabupaten Semarang hingga ditetapkan menjadi tersangka dan masuk tahanan titipan di Polsek Ungaran.

Korbannya adalah Andi Setyawan (34) warga Dusun Ngablak Kidul RT 02 RW 05, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga secara terbuka menceritakan kasus yang menimpanya hingga akhirnya melaporkannya ke Polda Jateng.

Berikut petikan wawancara Heru Santoso, wartawan koranpagionline.com dengan Andi Setyawan (korban) yang ditemuinya di rumahnya Ngablak Kidul, Pulutan, Salatiga, Jumat (16/10/2020) siang dan memintanya untuk tidak diambil fotonya.

Papan nama menunjukkan nama Endar Susilo.

Selamat siang, sejak kapan kasus tersebut menimpa saudara ?

Kasus itu terjadi pada kurun waktu tahun 2016 lalu, saat itu saya dikenalkan ke Pak Endar (bos PJTKI PT Alwihdah Jaya Sentosa di Bawen) oleh ibuk saya sendiri. Saat bertemu dan dalam pembicaraan awal dan singkat, Pak Endar menawarkan pekerjaan ke ibuk saya dan saya sendiri, terkait dengan PJTKI ke Malaysia.

Dari perkenalan itu, inti yang dibicarakan apa ?

Saat itu saya sendiri, ibuk saya dan pak Endar bertemu di RM Miroso Bawen. Dan Pak Endar mengatakan ke ibuk saya : (Anakmu tak ajake kerjo wae di PT Multi Usaha Karya (MUK) Bawen/Anakmu saya ajaknya kerja di PT MUK Bawen) dan saya jadikan Direktur.

Apakah anda tertarik dengan tawaran kerja dan menjadi direktur tersebut ?

Saat bertemu tersebut saya tidak langsung menjawab yha atau tidak. Bahkan, Pak Endar saat itu juga mengatakan jika kekurangan modal dan butuh uang untuk modal sebesar Rp 500 Juta. Dari sini, Pak Endar mengatakan silakan saja inves dana sebesar Rp 500 juta. Lalu, uang Rp 500 juta itu saya setorkan dalam dua tahap. Pertama saya bayar secara tunai Rp 300 juta dan kedua saya transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Alwindah yang membidangi PJTKI milik Pak Endar.

Setelah uang anda setorkan/transferkan, apa yang dilakukannya ?

Uang yang saya setor sudah masuk semuanya sebesar Rp 500 juta. Pak Endar menjanjikan saya sebagai Direktur PT MUK itu. Bahkan, saya dijanjikan juga pembagian hasil 40% per 40 harinya. Selain itu, Pak Endar juga menyatakan jika saya kurang yakin masalah ini, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Apakah yang dijanjikan itu, benar-benar terwujud dan anda menjadi Direktur ?

Setelah uang Rp 500 juta masuk, Pak Endar sama sekali tidak ada kontak atau informasi apapun ke saya maupun ibuk saya. Bahkan, setelah beberapa waktu lamanya, saya mencoba telpon ke nomor yang diberikan ke saya, terdengar nada dering namun sama sekali tidak mau menerimanya. Bahkan, berpuluh kali saya mendatangi dan mencari di rumah yang juga Kantor PJTKI-nya di Bawen, tidak pernah bertemu.

Apa selanjutnya langkah anda menyikapi masalah ini ?

Kurang lebih sudah 1,5 tahun lamanya, masalah ini saya diamkan saja. Dan suatu saat akhirnya ketemu dengan pak Endar, justru Pak Endar malah pamer beberapa BPKB mobil yang dimilikinya. Selain itu, mengaku jika aset yang dimiliki mencapai Rp 5 Miliar lebih. Dan dengan tegasnya, pak Endar mengatakan tidak mungkin akan menipu saya.

Apa yang mendasarinya akhirnya lapor ke Polda Jateng ?

Laporan ini saya buat setelah melalui pertimbangan bersama keluarga, karena Pak Endar ditunggu-tunggu tidak ada etikad baiknya untuk mengembalikan uang saya itu. Akhirnya, pada 7 April 2018, saya melaporkannya ke Polda Jateng. Bukti laporannya, Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITRESKRIMUM. Dan akhirnya dengan proses yang panjang, Polda Jateng menindaklanjutinya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Bahkan, dari proses tersebut saya juga mendapatkan Surat dari Direskrimum Polda Jateng pada 28 Februari 2020. Isinya, tentang surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jateng, AKBP Parasian Herman Gultom SIK MSi (selaku penyidik).

Akhirnya kasus ini menjadikan Pak Endar tersangka dan ditahan, bagaimana ?

Sebenarnya kasihan, kalau memang sejak awal Pak Endar ada etikad baik, saya juga tidak mungkin akan melakukannya seperti ini. Tetapi, hingga bertahun-tahun tidak ada bukti nyata akan janjinya itu, jalan terakhir ya saya laporkan ke Polda Jateng. Sekarang ini, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berlangsung. Ya, kita tunggu saja hasilnya. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *