Connect with us

HUKRIM

Arist Merdeka Sirait : Penahanan Endar Susilo Tidak Terkait Penipuan Kasus Anak

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Buntut penahanan DR H Endar Susilo SH MH oleh pihak kepolisian atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan penipuan kasus anak, namun kebetulan saja tersangka menjadi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan disebutkannya langsung Ketua Komnas PA Jawa Tengah. Padahal penahanan tersangka Endar Susilo tidak ada hubungannya dengan penipuan untuk kasus anak. Hanya kebetulan saja tersangka menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah.

“Saya kaget dan menyayangkan akan judul dalam pemberitaan kasus yang melilit Endar Susilo itu. Yang jelas, kebetulan saja Endar Susilo itu menjabat sebagai Ketua Komnas PA Jawa Tengah. Mengapa tidak memilih dan menggunakan Ketua PJTKI atau Pengacara atau jabatan lain yang disandang Endar Susilo. Kasus tersebut merupakan tindakan Endar Susilo secara perseorangan sebelum Endar menjabat sebagai Ketua Komnas PA Jawa Tengah,” jelas Arist Merdeka Sirait melalui pesan WhatsApp (WA) kepada koranpagionline.com, Selasa (13/10/2020).

Dari data yang dihimpun koranpagionline.com menyebutkan, bahwa tersangka Endar Susilo ditahan setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Andi Setyawan. Dasarnya, laporan polisi dengan Nomor : LP/B/166/2028/Jateng/Ditkrimum/ tertanggal 7 April 2018. Bahkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian Polda Jateng diantaranya kwitansi Rp 500 juta, surat saham, serta bukti setor bank.

Tersangka Endar Susilo ditahan setelah terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan. Modus yang dilakukan, Endar Susilo mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Multi Usaha Karya. Kepada pelapor Andi Setyawan saat itu, tersangka dapat berinvestasi dengan membayarkan sejumlah uang dan diiming-imingi memperoleh keuntungan yang besar. Bahkan, menjanjikan pelapor, akan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Agus Budiyanto menjelaskan, bahwa berkasnya serta Endar Susilo, Selasa (13/10/2020) ini dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21. Selanjutnya, tersangka ditahan di Polsek Ungaran Polres Semarang, sebagai status tahanan titipan Kejari Kabupaten Semarang. Dititipkan di Polsek Ungaran, karena Kejari Kabupaten Semarang tidak mempunyai ruang tahanan.

“Ditahan di Polsek Ungaran sebagai tahanan titipan Kejari Ambarawa, Kabupaten Semarang. Karena, Kejari Ambarawa tidak memiliki ruang tahanan,” kata Agus Budiyanto.

Sebelumnya, tersangka Endar Susilo dalam pemeriksaan kesehatan, diketahui jika tersangka positif Covid-19. Kemudian, tersangka dibantarkan ke RS Bhayangkara Semarang selama 10 hari. Kemudian, setelah sehat kembali dan berkasnya dinyatakan lengkap, akhirnya pada Selasa (13/10/2020) tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *