Connect with us

HUKRIM

Dhony Fajar : Karena ingin Viral, Aktivis Perlindungan Anak Dijadikan Tumbal

Published

on

KopiPagi SOLO : Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Surakarta menyatakan bahwa adanya penggiringan opini publik dalam pencatutan nama Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) sebagai judul atas berita tentang terdakwa Endar Susilo dalam dakwaan penipuan dan pengelapan di beberapa media.

“Hanya penulis dan pengunggah di media tersebut yang mengetahui apa yang menjadi tujuan atau mens rea atau niat batin dari penggiringan opini public,” tandas Dhony Fajar dalam keterangan resminya yang dikirim ke redaksi KopiPagi, Kamis (15/10/2020).

Bisa saja pencatutan nama Komnas PA hanya bertujuan untuk mengangkat berita tersebut agar rating naik dan viral, mengingat nama Komnas PA yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Maka, cukup ketik kata Komnas PA sebagai kata kunci maka akan muncul semua pemberitaan yang di dalam judulnya terdapat Kata Komnas PA, atau mungkin adanya “Pesanan” dari pihak-pihak yang tidak menyukai atau merasa terancam atas keberadaan Komnas PA.

Bisa jadi, ada usaha untuk melemahkan semangat juang para aktivis yang konsen dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Oleh karena itu agar permasalahan pencatutan nama Komnas PA sebagai judul di dalam pemberitaan sebuah tindak pidana yang tidak ada korelasinya dengan Komnas PA, tidak menciptakan kecurigaan dari para aktivis anak terhadap tujuan media-media yang mencatut nama Komnas PA sebagai judul.
“Untuk itu, sesegera mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk dibentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, Kepolisian, dan Komnas PA,” tegas Dhony Fajar, yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Surakarta.

Pentingnya dibentuk Tim Pencari Fakta, kata Dhony, agar segera mendapatkan fakta yang sebenarnya dan mengambil langkah kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur atas temuan-temuan di lapangan. Hal ini agar tidak berlarut yang berpotensi menjadi renggangnya hubungan antara Komnas PA dengan insan pers dan media yang sebelumnya begitu harmonis, juga menhindarkan upaya saling menyerang satu sama lain.

Menegaskan kembali bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum, Arist Merdeka Sirait adalah organisasi non provit atau tidak mencari keuntungan finansial. Dan Komnas PA Provinsi, maupun Kabupaten/Kota melakukan aktivitas atau kegiatan berdasarkan arahan dari Komnas PA Pusat.
Hal itu pun yang terkait dengan Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002, Jika kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pengurus Komnas PA tidak ada hubungannya dengan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak adalah menjadi tanggung jawab pribadi bukan menjadi tanggung jawab Organisasi Komnas PA. , tegas Dhony Fajar

Dari informasi yang dihimpun, Endar Susilo ditahan oleh Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Andi Setyawan. Dasarnya, laporan polisi dengan Nomor : LP/B/166/2028/Jateng/Ditkrimum/ tertanggal 7 April 2018. Bahkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian Polda Jateng diantaranya kwitansi Rp 500 juta, surat saham, serta bukti setor bank.

Adapun modus yang dilakukan, Endar Susilo kepada korbannya mengiming imingi keuntungan besar. Bahkan korban dijanjikan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya. Karena tergiur dengan janji Endar, akhirnya korban berinvestasi dan membayarkan sejumlah uang. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *