Connect with us

KANDIDAT

Kasus Dugaan ‘Mahar Politik’ Partai Nasdem, Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Informasi adanya dugaan ‘mahar politik’ di Partai Nasdem Kabupaten Semarang dari berbagai media yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, akhirnya pihaknya melakukan penelusuran yang dimulai pada 11 Agustus 2020 lalu dengan turun langsung ke lapangan dengan mengumpulkan data serta menggali informasi dari sejumlah pihak yang terkait.

Suyana HP tunjukkan foto dugaan oknum Partai Nasdem terima mahar politik. (foto Heru Santoso).

Ketua Bawaslu Kab Semarang M Talkhis melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Agus Riyanto menyatakan, bahwa dalam penelusuran itu telah meminta keterangan tidak kurang kepada 7 orang. Penelusuran dilakukan sejak 11 – 18 Agustus 2020 dan telah pula dilakukan rapat pleno rapat pimpinan Bawaslu dengan pendampingan dari penyidik Polres Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu, telah meminta keterangan maupun menggali informasi kepada sedikitnya 7 orang. Dari sini, kemudikan dilakukan identifikasi dan verifikasi data maupun informasi. Hasil penelusuran tersebut, ternyata Bawaslu tidak menemukan bukti dan saksi atas adanya dugaan mahar politik seperti yang diungkapkan pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang,” jelas Agus Riyanto.

Menurutnya, dari hasil tersebut dan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu maka kesimpulannya tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga tidak dapat diregister sebagai temuan dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kab Semarang Suyana HP menyatakan, bahwa terkait dugaan mahar politik yang diterima oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang dari salah satu pasangan calon (paslon), agar diusut tuntas. Bahkan, mendesak kepada Bawaslu Kab Semarang dan Gakkumdu untuk mengusut tuntas dugaan mahar politik tersebut. Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah merespon positif dengan cepatnya melakukan penelusuran atas kasus tersebut.

“Kami dari pengurus DPD dan DPS Partai Nasdem sudah didatangi dan dimintai keterangan oleh Bawaslu hingga dua jam. Bahkan, kami sampaikan kronologi akan dugaan mahar politik tersebut. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjutinya secara serius. Bahkan, sekarang ini DPD Partai Nasdem Kab Semarang masih terus kumpulkan bukti-bukti akan dugaan mahar politik tersebut. Sehingga nantinya akan menjadi ‘gamblang’, apakah dugaan mahar politik itu ada atau tidak,” jelas Suyana HP.

Ditambahkan Suyana, bahwa jika mengejar bukti kwitansi maupun tanda bukti penyerahan uang dari yang menyerahkan ataupun yang menerimanya, hal itu sangat tidak mungkin. Dalam kasus politik, tidak akan pernah ada serahkan uang atau terima uang itu ada tanda buktinya. Kop.
Pewarta : Heru Santoso

Editor : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *