Connect with us

REGIONAL

Karyawan “Perusda Tlogo” yang Dirumahkan Tetap Menolak Bekerja Kembali

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Untuk kedua kalinya, belasan karyawan PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) yang mengelola Tlogo Resort & Goa Rong View yang telah dirumahkan sejak beberapa bulan lalu mulai bulan Mei 2020, diundang hadir pihak manajemen, diundangnya mereka yang dirumahkan itu dengan alasan akan diperkerjakan kembali.

Sebelum mereka kembali hadir dalam pertemuan dengan manajemen Perusda CMJT (Tlogo), sebanyak 15 karyawan yang dirumahkan itu menggelar pertemuan bersama dengan tim kuasa hukumnya dari law Office ‘FAST’ & Associate, Salatiga di rumah salah satu karyawan yang dirumahkan di Jelok, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Hadir dalam pertemuan kedua ini, Ign Suroso Kuncoro SH MH, Budi Sulistya Aji SH, Rido SH dan yang lain.

Nur Hidayanto, salah seorang karyawan yang dirumahkan dan paling lama bekerja di Perusda Tlogo menyatakan, apapun alasan dalam undangan yang meminta para karyawan yang dirumahkan hadir, pihaknya bersama kawan-kawan akan tetap hadir. Namun, jika pihak manajemen tetap meminta para karyawan untuk mulai bekerja maka hal ini tetap akan ditolaknya. Pihaknya meminta untuk gaji yang belum dibayarkan sejak dirumahkan harus dibayarkan terlebih dahulu.

“Yang jelas, kami semua ini akan mematuhi undangan dari Perusda Tlogo dan siap hadir memenuhi undaangan tersebut. Karena memang status kami masih karyawan dan belum diputus hubungan kerjanya. Undangan ini sudah yang kedua kalinya, dan perusahaan masih pada keputusan awal yaitu meminta kembali para karyawan untuk dapat kembali bekerja di Perusda Tlogo. Namun, kita semua menolak bekerja kembali selama gaji selama dirumahkan berbulan-bulan belum dibayarkan,” jelas Nur Hidayanto didampingi Puri Wahyu kepada koranpagionline.com, Selasa (15/09/2020).

Ditambahkan, terkait dengan tuntutan karyawan yang dirumahkan kepada perusahaan, ternyata ditolak oleh perusahaan alias tuntutan sama sekali tidak diterima atau tidak dapat dipenuhi. Selanjutnya, akan dilanjutkan pada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Rabu (16/09/2020) siang.

Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum, Budi Sulistya Aji SH menyatakan, bahwa hasil pertemuan antara karyawan yang dirumahkan dengan pihak manajemen Perusda Tlogo diantaranya karyawan yang hadir dalam pertemuan pertama dianggap tidak hadir oleh pihak manajemen perusahaan karena menolak kembali bekerja.

“Pertemuan pertama itu mereka datang semua namun tetap menolak untuk kembali bekerja di Perusda Tlogo. Untuk sekarang ini, kasus ini sudah proses di PHI. Namun, manajemen perusahaan menilai para karyawan tidak hadir dalam bekerja. Dan justru dinilai jika para karyawan itu mangkir dari kerja. Kemudian untuk kedua kalinya perusahaan mengundang kembali karyawan yang dirumahkan dan dipersilakan bekerja kembali, Senin (14/09/2020). Namun, para karyawan tetap menolak dengan alasan permasalahan atau kasus ini masih dalam proses PHI,” ujar Budi Sulistya Aji SH.

Terpisah, Manager Unit Perusda CMJT, Ir Arif Dwi Andrijanto membenarkan jika perusahaan mengundang kembali para karyawan yang dirumahkan itu untuk keembali bekerja. Dan mereka tetap masih seperti semula menuntut agar gaji selama berbulan-bulan dirumahkan untuk dibayarkan terlebih dahulu.

“Inti dari pertemuan kedua itu, mereka karyawan yang dirumahkan menolak kembali bekerja karena kasus ini sudah dibahas Bipartit. Mau bekerja keembali, perusahaan harus lebih dulu membayarkan gaji selama dirumahkan beberapa bulan ini. Inilah hasil pertemuan kedua antara pihak perusahaan dengan karyawan yang dirumahkan,” tandas Arif kepada koranpagionline.com melalui pesan WA. ***

Pewarta : Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *