Connect with us

HUKRIM

Kapolsek Bangun : Selesaikan Kasus Pencurian Hasil Perkebunan Secara RJ

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Koran KoranPagi : Kapolsek  Bangun AKP L. S Gultom SH menyelesaikan atau menuntaskan kasus pencurian secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Aula Mako Polsek Bangun, Rabu (23/03/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Mediasi itu dihadiri pihak penyidik Polsek Bangun, pihak utusan atau perwakilan dari PTPN 3 Kebun Bangun yang diwakili Peltu Rasiono selaku PaPam, Pangulu Nagori Serapuh Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing Sunarno, para terlapor yakni Sumarli alias Sumarli, Muzafar Husein, Zulkifli, Khairul Aditya, Rahma Asni Sinaga, Minar Hutahuruk dan kawan-kawan.

Kasus ini bergulir berawal dari Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan yang  menyampaikan bahwa,  pemahaman hukuman penerapan Restorasi Justice kemudian pernyataan dari Pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan Pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor.

Dari hasil mediasi itu, para terlapor menyampaikan, bahwa  permohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun selaku korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku.

Selanjutnya pihak PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya,  bahkan PTPN 3 Kebun Bangun bersedia mencabut pengaduan nya dan penyelesaian perkara nya dilakukan secara restoratif justice (RJ).

Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH pun menuntaskan kasus tersebut secara Resorasi Justice, kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan berdasarkan Restorasi Justice tersebut. ***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *