Connect with us

REGIONAL

Kapolres Semarang : Penyekatan Pemudik, Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Mulai Kamis (06/05/2021) kemarin, Polres Semarang bersama pihak terkait menggelar kegiatan penyekatan pada 14 titik di wilayah Kabupaten Semarang yaitu salah satunya dengan melakukan pengecekan kesehatan bagi warga yang masuk wilayah Kab Semarang dengan naik kendaraan diluar plat nomor  H, kegiatan tersebut diawali dari rest area KM 429 dan KM 456 jalur tol Semarang-Solo.

 

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengecek surat pemudik. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH menyatakan, bahwa kegiatan imbangan yang dilakukannya itu, diantaranya dengan pengecekan surat rapid swab antigen. Apabila ditemukan tanpa membawa surat maka akan langsung dikoordinasikan dengan tenaga medis. Dan jika diketahui reaktif akan langsung dikirim ke rumah singgah. Rumah singgah itu sudah disiapkan di Bapelkes Ungaran, Rusunawa Pringapus, serta Hotel Garuda Kopeng Kec Getasan. Tetapi kalau memang para pemudik negatif dapat melanjutkan perjalanannya menuju tempat tujuan.

 

“Dari pengecekan yang kita lakukan ini, ditemukan tujuh orang tidak dapat menujukkan surat negatif Covid-19, akhirnya langsung diserahkan kepada tim medis untuk langkah selanjutnya,” katanya.

 

Pemeriksaan kesehatan kepada pemudik oleh tenaga medis. (Foto Heru Santoso)

Ditambahkan, bahwa tujuan dari langkah melakukan penyekatan untuk meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 serta maksimalkan pengawasan kepada para pemudik yang masuk wilayah Kabupaten Semarang khususnya. Hal ini seperti yang dilakukan Polda Jateng yang juga melaksanakan penyekatan terhadap pemudik di pintu perbatasan Jateng dengan daerah lain. Baik itu di perbatasan dengan Jabar, Jatim serta DIY.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo menyatakan, bahwa jika masih ditemukan travel gelap maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. Sanskinya diantaranya harus memutar balik atau kembali ke asalnya.

 

“Sesuai dengan instruksi Presiden RI maupun Kapolri sudah jelas jika ditemukan pemudik yang btidak mematuhi aturan larangan mudik maka akan dilakukan penindakan hukum dan pengecekan kesehatan untuk para pemudik tersebut. Sanksinya juga telah disiapkan,” tandasnya.  ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *