Connect with us

HUKRIM

Kapolres Depok, Kombes Azis : Pembunuh Wanita di Apartemen Ditangkap

Published

on

KopiPagi DEPOK :  Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi tertelungkup di atas tempat tidurnya di kamar No.2119, lantai 21 apartemen Margonda Residence Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (04/08/2020), sekira pukul 20.15 WIB. Polisi bergerak cepat, selang sehari, tersangka pelaku berhasil ditangkap di Bekasi.

Korban yang diketahui bernama Astri Oktaviani (36) warga Cimanggis, itu tewas dengan dugaan kuat dibunuh. Sebab korban ditemukan masih mengenakan pakaian sweeter hitam celana jeans, dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut tertutup lakban bening serta luka di bagian kepala.

“Benar ada laporan dari pengelola apartemen Margonda Residence 5 di kamar 2.119, korban perempuan,” kata Kepala Urusan Humas Polres Kota Depok Iptu Made Budi kepada Rabu (05/08/2020).

Dia menuturkan dari keterangan saksi, korban menyewa kamar di apartemen tersebut bersama seorang laki-laki satu hari sebelum korban ditemukan tewas.

“Pesen kamar melalui pesan whatsapp kemarin hari Selasa 4 Agustus 2020 sekira 13.22 WIB,” jelasnya

Ditangkap di Bekasi

Seperti diwartakan, Astri Oktaviani ditemukan tewas di kamar 2119 apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat. Kondisi jasad wanita 36 tahun itu mengenaskan saat ditemukan pada Selasa (04/08/2020) malam. Dalam posisi telungkup di dalam selimut, kaki dan tangannya terikat, mulutnya diplester.

Tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap di Bekasi tak lebih dari 24 jam. Foto: Ist.

Bagian belakang kepalanya penuh darah diduga hasil kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bernama Faiq Maulana. Bukan dengan tangan, diduga ia melakukan dengan palu. Usai menghabisi nyawa teman dekatnya itu, ia kabur dengan membawa HP, cincin, dan motor milik Astri.

Kasus itu terbongkar saat pemilik kamar datang. Astri maupun Faiq memang hanya menyewa untuk waktu lima jam dan sudah harus keluar pada pukul 18.00 WIB. Si pemilik meminta bantuan sekuriti untuk membuka pintu apartemennya karena penyewa tidak dapat dihubungi untuk mengembalikan kunci hingga lebih dari batas waktu. Dari situlah jasad Astri ditemukan. Pihak keamanan kemudian menghubungi polisi.

“Dari situ kemudian tim olah TKP (tempat kejadian perkara) dan petugas kepolisan hadir ke lokasi dan ternyata benar telah ditemukan sesosok mayat yang ternyata setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan,” kata Kapolres Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (05/08/2020).

Tidak hanya pembunuhan biasa. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelum bertemu korban.

Kesimpulan itu didapat karena kematian korban tidak wajar dengan berbagai luka kekerasan. Serta adanya alat bukti di lokasi kejadian yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Dari situ kita simpulkan ada tindak pidana dari penemuan mayat tersebut kita simpulkan ini adalah pembunuhan berencana,” kata Azis.

Kapolres pun membentuk tim untuk mengejar pelaku. Pria itu ditangkap di tempat pelariannya di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (05/08/2020). Dengan kaki terpincang ia masuk ke dalam ruang Satreskrim Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan. “Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap,” ucap Azis.

Faiq dipersangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” kata Azis. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *