Connect with us

HUKRIM

Polrestro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Internasional : 258 Kg Sabu Disita

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menyita 258 Kg narkoba jenis sabu dari sindikat narkoba internasional. Hal ini merupakan hasil pengungkapan dari kasus narkoba yang ditangani Satuan Narkoba Polrestro Depok pada awal Januari 2021.

“Polrestro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 258 Kilogram. Ini adalah hasil pengungkapan dari kasus sebelumnya pada awal Januari saat berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Depok. Barang bukti sebanyak 25 gram sabu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang mengapresiasi kinerja Polrestro Depok di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Menurut Fadil, lalu Polrestro Depok mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 44 Kg.

“Selanjutnya, dari pengembangan di Padang itu kemudian Polrestro Depok melakukan pengembangan ke wilayah Kota Pekanbaru, Riau yang berhasil menangkap tiga orang bandar. Total barang bukti yang disita sebanyak 258 Kg narkoba jenis sabu,” terangnya.

Ia menambahkan, para pelaku merupakan sindikat narkoba internsional yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta. “Saya apresiasi kinerja Polrestro Depok dengan kerja keras dan serius berhasil membongkar sindikat narkoba internasional. Jika satu gram dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak lebih dari dua juta jiwa,” tutur Fadil.

Ini adalah upaya Polrestro Depok untuk terus menekan peredaran gelap narkoba untuk menuju Kota Depok yang zero peredaran narkoba. “Total tersangka yang ditangkap enam orang. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah hukuman mati,” tegasnya. Depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *