Connect with us

HUKRIM

Kantor Nagari Persiapan VI Koto Selatan Kinali Dikupak Maling

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Satu set komputer milik Nagari Persiapan VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, yang terletak di meja kerja kantor Wali Nagari raib disikat maling pada Minggu (25/05/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.

Berdasarkan informasi dari pihak Nagari, setelah dilakukan penyelidikan siapa pelakunya, pihaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kinali dan sesuai dengan Laporan Polisi Nnomor: LP/21/IV/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/ Polres Pasaman Barat /Polda Sumatera Barat. tanggal 25 April 2021, tentang adanya tindak pidana pencurian satu set komputer (layar monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson) yang dilakukan pada siang hari oleh tersangka IJA ( 31 ) pekerjaan petani warga Sungai Balai Jorong VI Koto .

Menurut pihak Nagari, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat dan merusak fentilasi belakang kantor Nagari persiapan, Setelah tersangka berhasil membobol fentilasi, ia langsung masuk ke ruangan kantor wali nagari, kemudian mengambil satu set komputer yang terletak di meja  kerja kantor walinagari. Akibat kejadian tersebut pihak Nagari mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 7.000.000,-

Akhirnya berdasarkan Laporan tersebut pada Kamis (27/05/2021) pukul 14.00 wib,  dilakukan penangkapan terhadap tersangka (IJA ) oleh personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Noviri Yardi,SH.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, AKP Defrizal kepada koranpagionline.com (KopiPagi) bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka (IJA) pihak Reskrim Polsek Kinali terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Setelah personil Reskrim Polsek Kinali berhasil menemukan keberadaan tersangka, di mana saat itu tersangka sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Nagari Kinali.

“Karena keberadaan tersangka sudah diketahui maka selanjutnya personil Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, dan upaya penindakan ini berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tgl 27 Mei 2021,” terang Defrizal.

Ditambahkan oleh Kapolres melalui Kapolsek Kinali, saat kejadian penangkapan tersebut personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit CPU merek SPC warna hitam dan 1 unit Kibot serta 1  unit Printer Merek Epson. Sedangkan barang bukti yang lainnya seperti 1 unit Layar Monitor merek LG masih dalam pencarian.

Kini pelaku akibat dari perbuatannya telah ditahan di Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku tindak pidana pencurian (Ija) diduga telah melanggar PUU : Pasal 363 ayat 1 Ke – 3e Ke – 5e Jo Pasal 362 KUHP. ***

Pewara : Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *