KopiPagi | KARAWANG : Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang mengungkap perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, Tanggal 23 Mei 2021.
Peristiwa itu pertama terjadi pada tahun 2013 hingga 2018 dengan TKP di daerah Cikampek Selatan, Kabupaten Karawang, kemudian menyusul kejadian serupa di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di daerah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang dan selanjutnya di sebuah umah kontrakan pula kawasan Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial MN dengan alamat temmpat tinggal saat ini di daerah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, sementara korban berinisial FAF (18).
Menurut hasil penyidikan, tersangka AS warga Kampung Batukarut, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak (korban) untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada tahun 2013 saat korban duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Saat itu korban sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di rumah kontrakan neneknya lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang, pada tahun 2015.
Selanjutnya perbuatan bejat itu diulang kembali di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang dengan cara ketika korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya. Ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korban menutup mata karena merasa takut. Lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi pada bulan Maret 2018 di rumah neneknya di daerah Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Lelaki bejat moral ini rupanya trrus menghantui kehidupan korban, Pada saat korban tidur di salah satu kamar di daerah Purwaakarta, pelaku masuk dan meremas kedua payudara korban, lalu korban karena takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku.
Kapolres Karawang Polda Jabar melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H. menyampaikan, tersangka AS telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ditambahkan Oliestha, kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil visum korban dan keberadaan pelaku sudah diketahui. Atas informasi masyarakat dan pelaku langsung diamankan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang. ***
Pewarta : Erwin Sudarto