Connect with us

HUKRIM

Kajati Kalbar : Walaupun Oplas & Palsukan KTP, Buronan Pasti Tertangkap

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, menyerukan kepada para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yakinlah, setiap buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasti dapat ditangkap walaupun sudah operasi plastik (Oplas) di wajahnya dan memalsukan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama bertahun-tahun,” ujar Masyhudi kepada wartawan di Pontianak, Jumat (23/04/2021).

Seruan Masyhudi itu terkait dengan keberhasilan Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Prasetyo Gow alias Asong, buronan terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Tim Tabur gabungan dari Kejati Kalbar dan Kejagung berhasil mencokok buronan terpidana Prasetyo Gow alias Asong saat berada di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Royal Spring Hill Residence Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara.

“Setelah diterbangkan dari Jakarta, buronan terpidana Prasetyo Gow alias Asong langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak guna menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Masyhudi.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor: 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, Prasetyo Gow alias Asong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan SKSHH.

“Prasetyo Gow alias Asong dijatuhi hukuan 4 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta. Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ucap Masyhudi.

Sayangnya, kata Masyhudi, terpidana Prasetyo Gow alias Asong tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) itu.

Prasetyo Gow dengan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen

Padahal, sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamat Prasetyo Gow alias Asong di Jalan Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat, Pontianak, Kalimantan Barat. Malahan terpidana Prasetyo Gow alias Asong melarikan diri.

Dalam pelariannya selama 15 tahun, terpidana Prasetyo Gow alias Asong mempermak atau mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta. Bahkan memalsukan identitas diri atas nama Tjhia Tjhun Fen serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura.

Selama 15 tahun pelariannya, buronan terpidana Prasetyo Gow alias Asong menggunakan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen beralamat di Jalan Pramuka RT 15/05 Sui Kakap, Kubu Raya dan Paspor terlahir di Singkawang 21 Desember 1959.

“Dengan identitas palsu (KTP) atas nama Tjhia Tjhun Fen itulah Asong diketahui sempat beberapa kali bepergian ke sejumlah tempat, baik tempat-tempat yang berada di dalam negeri maupun digunakan untuk bepergian ke luar negeri,” kata Masyhudi.

Namun, berkat keuletan dan kerja keras yang tak kenal lelah, Tim Intelijen Kejati Kalbar berkoodinasi dengan pemangku kepentingan (stake holder) masalah kependudukan dan imigrasi mengidentifikasi pemalsuan identitas atau data kependudukan Prasetyo Gow alias Asong yang sudah memakai identitas palsu (KTP) atas nama Tjhiau Tjhun Fen.

“Dari hasil koordinasi tersebut kami mendapatkan nomor  handphone keluarga dekat dari buronan kami, yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan selanjutnya mengamankan buronan terpidana itu di tempat persembunyiannya,” tutur Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *