Connect with us

HUKRIM

Kajati DKI, Febrie Adriansyah : Bongkar Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Faberie Adriansyah SH MH, memerintahkan jajarannya bergerak cepat membongkar tuntas praktik sindikat mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor:2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Leo menjelaskan, perintah tersebut terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor impor.

“Perusahaan ekspor impor itu mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” kata Leo.

Prakteknya, tambah Leo, pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang (PIB) sejumlah perusahaan ekspor impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.

Selanjutnya perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.

Seharusnya, kata Leo, barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut, jelas Leo, diberikan agar perusahan ekspor impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor, akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tutur Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *