Connect with us

HUKRIM

Kajati Banten Leo Simanjuntak : Kita Rumuskan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Strategi penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2023 bukan lagi sekedar penindakan, tapi juga peningkatan pencegahan. Strategi itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, pada acara penyampaian penanganan perkara pidana khusus tahun 2022 di Serang, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Dia, tidak tertutup kemungkinan strategi peningkatan pencegahan tindak pidana korupsi bakal dibahas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2023.

“Di sana (Rakernas-Red) para kajati (kepala kejaksaan tinggi) menyampaikan ide masing-masing wilayah. Ini sedang kita rumuskan apa rencana untuk pencegahan korupsi ini,” ujar Kajati Banten yang kerap disapa Leo itu.

Sementara dalam keterangan persnya, Kejati Banten mencatat ada 33 perkara korupsi yang masuk penyidikan sepanjang 2022.

Jumlah kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi di wilayah Banten ini lebih dari Rp 230 miliar.

“Jumlah kerugian negara yang ditangani, kalau kita total, mencapai Rp 230 miliar. Ini cukup luar biasa. Kalau kita buat untuk pembangunan jalan, sarana pendidikan sudah bisa ini,” kata Leo.

Sepanjang 2022 ini, Leonard menjabarkan, dari 33 penyidikan perkara, 26 di antaranya telah dinyatakan selesai.

Jumlah penyidikan ini bahkan naik dibandingkan pada 2021, yang tercatat 13 perkara korupsi. Jumlah kerugian negara yang totalnya mencapai ratusan miliar itu disebut dari berbagai kasus korupsi yang menarik perhatian publik di Banten.

Dari perkara Bank BJB Syariah cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 kerugiannya mencapai Rp 10,9 miliar, perkara pengadaan komputer UNBK Pemprov Banten tahun 2018 Rp 8,9 miliar, perkara PT IAS anak perusahaan Pertamina tahun 2021 RP 8,1 miliar.

Kemudian ada perkara PT Pegadaian Rp 2,6 miliar, perkara Perum Bulog Rp 2,1 miliar, korupsi di Samsat Kelapa Dua tahun 2021-2022 Rp 10,8 miliar. Terakhir ada kerugian negara yang besar yaitu di perkara korupsi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 186,5 miliar.

Dari berbagai perkara itu, Kejati melakukan pengembalian kerugian negara dari penyitaan. Penyitaan dari perkara yang khusus dilakukan Kejati adalah ada pengembalian Rp 19,4 miliar dan USD 1.400.  Sedangkan yang dilakukan oleh jajaran Kejari dan Kejati jika ditotal mencapai Rp 49 miliar dan USD 1.400.

Selain itu, katanya, ada penyitaan yang berbentuk 25 bidang tanah dan bangunan, termasuk empat unit kendaraan bermotor yang disita.

Penyidikan korupsi pada 2022 yang terkait direktif presiden atau jadi perhatian pemerintah pusat adalah mengenai mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Catatan Kejati, ada dua kasus yang ditangani, yaitu mengenai mafia tanah di Lebak yang saat ini masih penyidikan dan kasus suap importasi barang di Bea Cukai Bandara Soetta.

“Dari kinerja Pidsus ini, Kejati Banten itu menerima penghargaan KPK dalam penanganan korupsi terbaik pertama tingkat kejati dari 34 kejati,” terangnya.

Banyaknya jumlah perkara ini, kata Leo, bisa saja terbesar se-Indonesia. Tapi ini perlu ada strategi terkait pencegahan agar praktik korupsi bisa ditekan.

Apalagi Kejati Banten sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pakta integritas, baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun DPRD. *Kop.

 Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *