Connect with us

REGIONAL

Ka. Satpol PP Kab. Semarang Berharap tak ada Masyarakat Kena Sansksi Pidana

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tim gabungan Pemkab Semarang menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM yang dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Operasi dilakukannya berdasarkan sistem dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten yaitu instruksi Bupati.

Ka.Satpol PP Tajudin Noor saat beri keterangan kepada wartawan. Foto Heru Santoso)

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menyatakan, bahwa sistem tersebut menjadi dasar utama dalam bekerja melaksanaakan operasi bersama tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI. Bahkan, tim gabungan juga berhak untuk menindak jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Jika masyarakat masih saja membandel dengan melanggar protokol kesehatan maka jika ditegur tidak bisa, tim gabungan akan melakukan penindakan tegas. Hal ini telah ada dasarnya juga yaitu Perda No 15 Tahun 2020, yang di dalamnya mencantumkan nomenklatur baru terkait dengan penindakan pelanggaran terhadap Covid-29,” jelas Tajudin Noor kepada koranpagionline.com, Selasa (12/01/2021).

Ditambahkan, untuk sanksi yang diberlakukan diantaranya ada sanksi pidana, namun ini masih dikoordinasikan dengan TNI dan Polri. Harapannya, sanksi pidana itu tidak akan muncul. Untuk itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebraran Covid-19.

“Kita bersama tim gabungan dalam melaksanaakan tugas negara ini dilakukannya secara proporsional dan profesional. Terkait dengan penindakan, dilakukan sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sekali lagi, hendaknya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam PPKM sekarang ini,” tandas Tajudin Noor didampingi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Sementara itu, dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini, sajumlah warga berhasil terjaring. Mereka rata-rata tidak memakai masker dan langsung mendapatkan pengarahan, pembinaan serta diberikan sanksi. Diantaranya menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila serta sanksi lain yaitu push-up.

“Saya lupa pakai masker karena tadi tergesa-gesa. Tidak tahu kalau mulai lagi ada operasi masker ini. Yang jelas saya salah dan mohon maaf tidak akan mengulangi lagi. Saya siap diberi sanksi. Kalau boleh saya siap mengucapkan Pancasila dengan lima silanya,” tandas Jumiyanti (40) warga Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang di sela terjaring operasi di depan Rumah Dinas Bupati Semarang. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *