Connect with us

HUKRIM

Justice Collaborator Bakal Urai Korupsi Dana Hibah Ponpes Banten

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Dalam mengungkapkan kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran (TA) 2018 hingga 2020 Provinsi Banten. IS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan menjadi Justice Collaborator. 

Mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten itu, akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara detail, siapa saja yang terlibat dalam perkara dana hibah ini. DEmikian disampaikan langsung Kuasa Hukum IS dari Jaringan Advokat Indonesia, Aloy Ferdinan dalam acara Dialog Publik Forum Lintas Batas bertajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes”, di House of Salbai, di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (26/5/2021).

“Pak Irfan ingin masalah ini terang benderang atau secara transparansi agar supaya dana hibah dikemudian hari, tidak ada lagi pemotongan-pemotongan dan pelanggaran. Dia akan membongkar ini semua. Bagaimana tahapannya, prosesnya. Itu nanti tertuang diberita acara pemeriksaan, maupun pada persidangan nanti,” ujarnya.

Aloy mengungkapkan, sebelum IS diperiksa Kejati Banten  pada Jumat 21 Mei 2021, klien-nya datang ke kantornya dan menuturtkan secara jelas atas apa yang terjadi dalam perkara kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018-2020.

“Pak Irfan sebagai Kepala Biro Kesra berkaitan dengan dana hibah tahun 2018, 2020. Intinya dia menjalankan ini berdasarkan keterangannya. Atas dasar arahan, pertimbangan, dan masukan dari Gubernur Provinsi Banten,” ungkapnya.

Aloy menjelaskan, pada dana hibah tahun 2018, ada dua proposal yang masuk ke Biro Kesra dari FSPP. Proposal yang kedua harus direvisi, selanjutnya dikonfirmasi kepada Gubernur Banten, dan gubernur meminta untuk dianggarkan pada tahun 2018.

“Penganggaran itu, memang sudah melewati waktu penganggaran. Itu yang secara hukum ada kekeliruan dalam penganggarannya,” terangnya.

Aloy mengatakan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra, sudah beberapa kali menyampaikan masukan-masukan berkaitan dengan pemberian dana hibah. Namun karena ini program dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan direalisasikan setiap tahunnya, maka pemberian dana hibah itu tetap dijalankan.

“Jadi kenapa saya bilang klien saya ini sebagai korban. Karena saat menjabat sebagai Kepala Biro tidak memiliki kepentingan apapun dengan para penerima hibah. Khususnya para pengelola pesantren atau kiai. Kendatipun, ia  bilang ini sebagai wujud perhatian kepada para kiai, makanya pada saat itu dilakukan. Terlebih ada dukungan atau perintah dari atasannya (Gubernur Banten),” tambah Aloy.

Kata Aloy, ketika aturannya sudah jelas, kenapa ini sampai ada pelanggaran. Hal itu yang akan pihaknya buka agar kasus ini menjadi terang benderang, itu akan terbuka dipersidangan. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *